Aksi Jahit Mulut Pengemudi Ojol Yang Salah Sasaran?

banner iklan 468x60

Aliansi Barisan Ojol Merdeka (BOM) menggelar aksi demo bertajuk Aksi Tanpa Kata, di depan Kantor Kementerian Perhubungan Rabu (27/7/2022). Dalam aksi tersebut sejumlah pengemudi ojek online  melakukan aksi jahit mulut. Aksi jahit mulut ini bukan sekadar kiasan. Aksi jahit mulut dilakukan lantaran pihaknya sudah lelah dengan sikap pemerintah yang acuh terhadap kesejahteraan ojek online. Krisna menjelaskan aksi ini diinisiasi oleh para pengemudi ojek online sekaligus Tim 10 yang sempat menjadi bagian dalam perumusan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang: Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait pemberitaan:http://suluhnusantaranews.com/dilema-ojol-dalam-cengkeraman-kapitalis-unicorn/ sekaligus menutup penasaran, saya membuka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019, dimana disebutkan “Tim 10” menjadi bagian dalam perumusan Permenhub No.12/2019. Setelah melihat, membaca, mencerna dan memahami setiap pasal dari Permenhub tersebut, ada kesalahpahaman besar yang sebenarnya bisa diluruskan, dijelaskan dan disalahkan pada Tim 10 yang menjadi bagian dalam perumusan Permenhub tersebut

Pertama, Permenhub No.12/2019 adalah peraturan yang mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Didalamnya tidak ada satu pasalpun yang berbunyi tentang kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Kedua, Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jasa penyewaan aplikasi”. Klausal “jasa penyewaan aplikasi” menunjukkan bahwa para pemilik kendaraan bermotor, yang kendaraan bermotornya telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 hingga Pasal 10, adalah PENYEWA aplikasi dari perusahaan Aplikasi seperti Gojek, Grab, Uber dan lainnya. Sebagai PENYEWA para pemilik kendaraan bermotor ini menjadi MITRA dari Perusahaan Aplikasi.

Ketiga, Pasal 14 dan Pasal 15 menjelaskan tentang mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi atau Ojek Online. Di kedua pasal tersebut para pengemudi ojek online dinyatakan sebagai “MITRA”. Di sana juga dengan jelas dinyatakan bahwa Perusahaan Aplikasi WAJIB memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak MITRA terkait standar, prosedur dan operasional penghentian penggunaan aplika oleh pengemudi ojek online.

Dari ketiga hal tersebut di atas jelas sekali bahwa para pengemudi ojek online itu BUKAN MERUPAKAN KARYAWAN dari Perusahaan Aplikasi (Gojek, Grab, Uber dan lainnya). Mereka “TIDAK BEKERJA UNTUK” tetapi mereka adalah “MITRA DARI”, yang jika tidak suka dengan aturan dan kebijakan atas standar, prosedur dan operasional maupun perhitungan jasa yang dibuat oleh Perusahaan Aplikasi, kapanpun bisa memutuskan hubungan kemitraannya. Namun berunjuk rasa meminta pemerintah untuk mengupayakan kenaikan UPAH, jelas ini menjadi salah kaprah, salah total. Karena UPAH itu diperuntukkan bagi pegawai, staff, karyawan. Apalagi menuntut kesejahteraan pada Perusahaan Aplikasi, ibarat Jaka Sembung bawa pelana, ga nyambung kemana-mana!!!

Menjadi semakin lucu dan Jaka Sembung bawa botol Ketika para Ojol ini melirik laporan keuangan Perusahaan Aplikasi yang diberitakan meraup keuntungan hingga triliunan rupiah. Pemberitaan tentang salah satu investor GOTO, Grup Astra, yang meraup untung dari investasi saham GOTO hingga Rp3,7 triliun ditanggapi para Ojol ini dengan berunjuk rasa di Gedung Kemenhub, Jakarta, sembari MENJAHIT MULUT! Apapun yang dilakukan oleh Perusahaan Aplikasi atas harta, asset, modal, investasi atau duit mereka, sedikitpun tidak berhubungan dengan para Ojol. Sehingga jika terjadi keuntungan ataupun kerugian atas harta, asset, modal, investasi atau duit mereka, itupun tidak menjadi urusan para Ojol.

Saya jadi kasihan pada 5 orang Ojol yang sudah dikadali oleh TiM 10 dan Aliansi Barisan Ojol Merdeka (BOM) dan menyatakan bersedia untuk dijahit mulutnya. Padahal kesulitan ekonomi para Ojol ini sepenuhnya kesalahan TIM 10 yang gagal memperjuangkan kepentingan pada Ojol saat mereka menjadi bagian dalam perumusan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019. Atau jangan-jangan mereka mulutnya Tim 10 sudah dijahit duluan dengan rupiah hingga tak bersuara untuk memasukkan Pasal yang mengatur tentang kesejahteraan para Ojol????? Entahlah….

Penulis : Erika H Ebener

(Red-SN)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan