Pajak Kripto, Terobosan Devisa Negara Untuk Keadilan

Pajak Uang Digital

banner iklan 468x60

Crypto adalah mata uang digital yang terenkripsi dengan logaritma canggih untuk mengatur dan memantau pengumpulan dana dan transaksi lainnya secara daring.

Istilah mata uang kripto (crypto) atau cryptocurrency mungkin sudah tidak asing dibahas belakangan ini. Beberapa jenis cryptocurrency yang dikenal meliputi Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum. Cryptocurrency adalah alternatif yang semakin populer untuk pembayaran daring.

Jangan remehkan omset bisnis digital kripto, sehari bisa ratusan milyar. Transaksi uang digital secara individu maupun kelompok 24 jam 7 hari seminggu tetaplah sebuah nilai ekonomis. Pemerintah hanya minta kewajiban setor PPh 1-2 % tiap transaksi sudah paling murah.

Ada segolongan orang yang bekerja tidak harus berkeringat, tapi penghasilannya dari jual beli Kripto cukup untuk jadi sultan kecil-kecilan. Mereka mesti berbagi keuntungan untuk negara tempat dimana dia tinggal

Karena pajak bukan sekedar negara ngotot malakin rakyatnya, memungut uang hasil keringat, lalu dihabiskan untuk bayar utang masa lalu. Pernahkah berfikir darimana bikin jembatan yang hampir rubuh, aspal jalan kampung, sekolah negeri gratis hingga bantu warga yang terkena bencana alam? Kata Menteri Keuangan di jaman apapun, itu uang dari hasil pajak.

Seberapa besar potensi pajak sektor perdagangan digital? Yang pasti suatu saat bisa mengalahkan kontribusi pajak cukai rokok yang setahun bernilai 170 Triliun

Jadi kalau ada yang suka teriak: Apa-apa dipajaki. Pajak untuk bayar hutang.
Coba cek laporan SPT Pajaknya tertib nggak. Atau jangan-jangan malah tidak punya NPWP?

Penulis: Erlangga Bhumi

banner 120x600

Tinggalkan Balasan