Menghadirkan Negara Sejak Dalam Fikiran

Tinjauan Hukum

banner iklan 468x60

Ribuan tahun lalu ketika manusia berkembang biak dalam kelompok kelompok kecil bernama suku. Pengambilan keputusan kolektif dipercayakan kepada orang tertua yang dianggap mewakili kekuasaan alam. Kemudian lebih luas lagi manusia bersepakat membentuk peradaban. Aturan seorang yang paling kuat kemampuannya mutlak diterapkan untuk mendisiplinkan penghuninya. Raja menjadi simbol kekuatan mengatur dan mempertahankan peradaban.

Kesadaran manusia berkelompok kemudian berkembang. Keyakinan penciptaan alam semesta beserta penghuninya mengadaptasi lahirnya agama. Masing-masing penguasa kelompok/wilayah punya cara berbeda meyakini cara beragamanya. Hubungan antar manusia dan hubungan manusia dengan penciptanya dirumuskan dalam aturan sang penguasanya.

Seiring meningkatnya populasi dan persaingan hidup, para pemegang kekuasaan sepakat membentuk sistem sosial bernama negara. Pemegang kekuasaan. Hukum dan aturan lantas dibuat atas kesepakatan dialog banyak orang. Hukum negara dan hukum Agama mulai dirumuskan sebagai kepastian menjamin keharmonisan hubungan antar manusia

Bahwa peperangan antar suku, kerajaan dan negara yang terjadi karena adanya perbedaan hukum yang diterapkan. Masing masing berusaha mempertahankan kedaulatan hukum agar tidak tertindas hukum pihak lain. Hukum sosial-pun berkembang lebih luas demi menyempurnakan diri sebagai bentuk pertahanan. Melahirkan aturan aturan dengan batasan wilayah, etnis dan agama. Hukum sosial berkembang pesat lebih dinamis mencakup banyak hal, sedangkan hukum Agama berkembang melalui tafsiran kitab suci

Sebuah negara yang berlandaskan hukum bisa hancur karena ketidak mampuannya mengadaptasi perkembangan persaingan antar negara. Pelanggaran hukum oleh negara lain atas hukum di sebuah negara senantiasa berakhir dengan upaya penjajahan. Kekuatan SDM menjadi penentu kemenangan upaya agresi tersebut.

Indonesia adalah negara yang berkedaulatan hukum ke dalam dan ke luar negeri. Menjadi catatan penting bahwa banyaknya pelanggaran hukum dan lemahnya penegakan hukum dari dalam negeri menjadi pintu masuk strategis pihak asing menguasai Indonesia. Celah itulah yang sering kali kita tidak menyadarinya. Memperkuat perlakuan hukum di dalam negeri secara tidak langsung menjadi bentuk pertahanan negara.

Di era Jokowi penegakan kedaulatan hukum mengalami banyak kendala. Bukan pada hukumnya tetapi pada aparat penegak hukumnya. Pembubaran Mafia migas, Ormas terlarang, penenggelaman kapal pencuri ikan, Tax Amnesti hingga pengambil alihan kekuasaan Freeport menjadi langkah penegakan hukum, menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia punya kedaulatan yang tidak bisa di-intervensi pihak asing.

Hukum Agama dalam kedaulatan pemerintah Jokowi berjalan seiring dengan hukum sosial yang ada. Keberagaman Agama menjadikan Indonesian bukan negara yang berlandaskan hukum Agama, meskipun Indonesia punya Agama mayoritas tertentu.

Dan kita-pun semakin faham bahwa Indonesia masih tegak berdiri hingga detik ini karena kekuatan hukum. Bukan kekuatan Agama.

Dahono Prasetyo

banner 120x600

Tinggalkan Balasan