Penutupan Jalan Tol Jatikarya Tidak Melanggar Hukum, Warga Melakukannya Di Lahan Mereka Sendiri

Lintas Peristiwa

banner iklan 468x60

Aksi penutupan ruas jalan tol Jatikarya oleh warga kembali terjadi pada hari Kamis siang (6/10/2022). Buntut dari kekecewaan warga ahli waris pemilik lahan yang tanahnya diambil negara untuk proyek tol Cimanggis Cibitung, namun hingga hari ini belum bisa mencairkan uang ganti rugi.

Jalan tol ruas Cimanggis Jatikarya yang dibangun sejak 2018 kini telah beroperasi secara komersil. Namun uang ganti rugi sebesar 218 Milyar yang dikonsinyasi di PN Bekasi tidak bisa dicairkan. Menurut informasi warga ahli waris, penyebabnya BPN tidak segera menerbitkan surat pengantar yang sudah dimohonkan warga ahli waris sebagai syarat pencairan dana tersebut.

 

Warga sudah berupaya memohon pencairan baik di jalur hukum, mediasi hingga aksi pemblokiran sebagian ruas jalan. Namun menurut warga, BPN tetap bersikeras tidak mengeluarkan surat pengantar dengan berbagai alasan yang cenderung melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama uang ganti rugi belum dibayarkan, status hukum lahan yang sekarang menjadi jalan tol masih sah milik warga ahli waris. Tindakan penutupan jalan tol tidak bisa dilarang karena warga melakukannya di lahan mereka sendiri. Aparat keamanan dalam hal ini Polres Bekasi tidak berhak melarang aksi warga. Namun demi kepentingan umum hanya bisa menghimbau warga untuk tidak bertindak arogan. 

Aksi penutupan total pintu masuk dan keluar gerbang tol Jatikarya berlangsung dari pukul 12.00 hingga 15.00. Kapolres Bekasi Kombes Hengki yang datang ke lokasi meminta kesadaran warga untuk membuka akses jalan untuk kepentingan umum. Warga yang menghormati permohonan Kapolres Bekasi kemudian membuka kembali akses vital jalan tol Jatikarya yang strategis sebagai jalur alternatif.

Surat Warga Kepada Jokowi

Dalam pernyataannya warga berjanji akan terus menduduki tanah mereka sendiri sampai uang ganti rugi dicairkan. Surat perwakilan warga sudah dilayangkan kepada Presiden Jokowi dalam upaya memohon perlindungan hukum terkait persoalan ganti rugi lahan Jaktikarya yang tidak kunjung selesai.

Warga berharap Presiden Jokowi sudi meluangkan waktunya menengok tenda-tenda darurat yang didirikan warga di atas jalan tol. Warga Ahli waris hanya ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Presiden Jokowi, setelah segala upaya selama lebih 3 tahun tidak membuahkan hasil.

Indonesia negara hukum, siapapun wajib tunduk pada putusan hukum yang berlaku. Apakah selamanya warga masyarakat yang jadi korban ketidakadilan, sementara institusi BPN yang menunda menerbitkan surat pengantar sudah dikategorikan melanggar HAM diam saja menyikapi kemelut warga ahli waris Jatikarya?

Semoga Presiden Jokowi dengar

***

Tim Liputan SN

banner 120x600

Tinggalkan Balasan