Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 melalui pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 terhadap 24 partai.
Hasilnya, 18 partai politik dinyatakan lolos dan 6 lainnya gugur. Maka, dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Parpol, saat ini, pelaksanaan Pemilu sudah memasuki tahap Verifikasi Faktual (Verfak) Parpol secara serentak di seluruh daerah Indonesia.
Hal tersebut ditanggapi oleh Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi:
“Apresiasi dan angkat peci, tak lepas kami lakukan atas dasar kinerja yang sudah dilakukan oleh para penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai tingkat kab/kota sejauh ini. Tentu hal tersebut, bukan tanpa kendala, karena kami meyakini bahwa pelaksanaan pemilu sangat kompleks, oleh karenanya, perlu kita awasi bersama pelaksanaannya,” jelas Achmad Baha’
Berangkat dari tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan, seperti pendaftaran Parpol dan Vermin Parpol, kita sebagai bangsa tidak boleh tutup mata dan tutup telinga atas pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi. Sedikitnya, terdapat 16 masalah administrasi pemilu yang sudah disidangkan oleh Bawaslu merupakan sebuah pertanda ada salah satu kompleksitas yang telah terjadi dalam Pemilu kali ini.
“Hasil temuan kami, salah satu pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU ialah pada saat tahap Vermin berjalan. Alih-alih datang ke kantor KPU untuk melakukan klarifikasi keanggotaan, beberapa pengurus parpol di beberapa daerah, justru dilaksanakan melalui Video Call. Suatu hal yang tidak sesuai dan melanggar pasal 39 (1) PKPU/2022 sebenarnya. Karena, metode video call hanya boleh dilakukan ketika proses verifikasi faktual. Sebaliknya, vermin wajib dilakukan secara tatap muka di kantor KPU,” tambah Baha’
Adapun dalih melakukan video call sebagaimana yang tertuang dalam SK KPU 346/2022 adalah sebuah payung dadakan saja yang hadir pasca pelanggaran telah dilakukan. Ketidaksinkronan antara PKPU 4 dan SK 346 tersebut lah yang merupakan terjadinya fenomena ketidakpastian hukum dalam tahapan pemilu yang masih awalan ini.
Hal-hal seperti di atas pastinya tidak ingin kita temui kembali. Atau sebisa mungkin minimalisirkan. Karena tentu, Parpol sebagai medium agregasi dan komunikator kepentingan rakyat harus benar-benar diperhatikan legalitasnya untuk terus memperbaiki kualitas dari demokrasi negeri. Baha juga menambahkan, ketegasan dari para penyelenggara pemilu sangat diperlukan dalam hal ini. Selain itu, akses informasi seluas-luasnya terkait partai politik yang akan atau sedang dilakukan Verifikasi Faktual harus dibuka selebar-lebarnya kepada pemantau pemilu serta masyarakat luas baik secara luring maupun daring melalui media sosial resmi serta website resmi KPU dan BAWASLU.
Untuk mengawasi pelaksanaan pemilu yang diselenggaran oleh para penyelenggara, BEM PTNU sudah bersiap untuk melakukan pemantauan tahapan pemilu 2024. Yang paling dekat adalah Verfak Parpol yang sudah berjalan hingga hingga nanti 4 November mendatang. Potensi-potensi pelanggaran verfak yang kemungkinan akan terjadi, juga sedang kami perdalam agar mendapatkan temuan yang berkualitas.
“Kami juga mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat untuk harus hadir dan ikut andil dalam pengawasan ini, sehingga jika semua tergerak, hasil Pemilu akan maksimal dan kualitas demokrasi negeri akan optimal,” tutup Baha.
Jakarta, 19 Oktober 2022
Achmad Baha’ur Rifqi
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara