Kontroversi perpecahan di tubuh kepengurusan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) kembali merebak. GPM hasil Konggres pimpinan Heri Satmoko mengklaim pihaknya sebagai pemegang legalitas hukum yang sah. Sedangkan GPM hasil Rakernas Semarang dianggap ilegal karena tidak mempunyai legalitas hukum.
Sekjen GPM terpilih hasil Rakernas Semarang, R. Satyo H Wibowo yang ditemui Redaksi Suluhnusantaranews memberikan pernyataan resmi terkait status legalitas hukum tersebut.
“SK Kemenkumham RI, Nomor SK AHU-0001761.AH.01.08 Tahun 2021 yang diklaim legal oleh GPM hasil Konggres Bali sudah dicabut/diblokir oleh Kemenkumham. Silahkan hubungi di Dirjen AHU Kemenkumham, atau silahkan cek di situs https://ahu.go.id/pencarian/profil-perkumpulan dan ketik nama perkumpulan Gerakan Pemuda Marhaenis” jelas Satyo menjawab tudingan klaim legalitas GPM Heri Satmoko di beberapa media.
Tim redaksi melakukan pengecekan melalui situs resmi Ditjen AHU tersebut, dan tidak menemukan nomer SK maupun nama Gerakan Pemuda Marhaenis. Semua organisasi perkumpulan yang jumlahnya ribuan sudah diatur keterbukaan informasi melalui website tersebut. Jika tidak muncul dalam kanal pencarian situs tersebut, kemungkinan besar nomer SK AHU atau nama perkumpulan belum terdaftar.
Tim redaksi kemudian melakukan penelusuran melalui sambungan telefon dengan contact center Ditjen AHU (021) 1500105. Diperoleh informasi bahwa semua ijin perkumpulan dapat diakses di situs resmi. Apabila ada perkumpulan yang memiliki nomer AHU tetapi tidak tercantum dalam situs online, bisa melaporkannya di Kantor Ditjen AHU. Ada kemungkinan ijin yang pernah dikeluarkan dihapus/diblokir atas pertimbangan hukum Kemenkumham.
“Kalau GPM Heri Satmoko merasa legalitasnya sah, seharusnya melakukan cek ricek secara berkala di Kemenkumham sebagai institusi yang berwenang mengatur, mengeluarkan sekaligus membatalkan ijin apabila dianggap menyalahi aturan” imbuh Sekjen Satyo.
Kemenkumham melalui Ditjen AHU berhak membatalkan ijin pada organisasi yang sedang bermasalah secara internal kepengurusannya. Penyelesaiannya internal bukan kewenangan Kemenkumham, tetapi siapa yang datang dengan memberikan data dan persyaratan yang sah akan dilayani sesuai ketentuan.
***
Baca juga : Saat DPP GPM Membuka Sekretariat Di Komplek DPP Partai Golkar
Redaksi Suluhnusantaranews.