Klarifikasi Surat Pemblokiran SK Kemenkumham Ormas Gerakan Pemuda Marhaenis

Lintas Peristiwa

banner iklan 468x60

Buntut dari digelarnya Rakernas Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Semarang oleh pihak Deklarator Kebangkitannya GPM, muncul tudingan acar tersebut dianggap ilegal. Pihak yang mengatasnamakan DPP GPM yang diketuai Heri Satmoko menganggap Rakernas tersebut “abal-abal” karena dialah pemegang legalitas SK Kemenkumham yang sah.

Pihak Deklarator Kebangkitannya GPM yang diwakili Willem Tutuarima berhasil diwawancarai tim redaksi Suluhnusantaranews untuk menyampaikan klarifikasinya.

“SK Kemenkumham RI, Nomor SK AHU-0001761.AH.01.08 Tahun 2021 yang dimiliki Heri Satmoko memang sah pernah dikeluarkan, tetapi sejak bulai Mei 2022 sudah diblokir akses administrasinya oleh Ditjen AHU. Saya punya surat resmi bukti pemblokirannya” jelas Willem Tutuarima sambil menunjukkan secarik kertas bertanda tangan Ditjen AHU.

Dalam keterangan surat disebutkan telah dilakukan pemblokiran akses Perkumpulan Gerakan Pemuda Marhaenis pada Sistem Administrasi Badan Hukum  (SABH). Merujuk dari keterangan tersebut, maka perkumpulan GPM mulai tanggal 20 Mei 2022 secara hukum berstatus diblokir dalam pencatatan administrasi di Kemenkumham.

“Organisasi yang sah syaratnya tercatat dalam sistem administrasi Kemenkumham. Kalau dulu pernah tercatat kemudian ditangguhkan/diblokir berarti sedang bermasalah. Barangkali  data dokumen organisasi yang dulu pernah diajukan sebagai syaratnya ada yang dianggap tidak valid. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kemenkumham langsung. Saya sebagai pemohon pemblokiran hanya menerima surat pemberitahuan ini” tambah Willem sambil menunjuk tujuan dalam surat yang mencantumkan nama dan alamatnya.

Baca juga :  Bantahan Klaim Legalitas GPM Pimpinan Heri Satmoko

Organisasi GPM tidak dihapus atau dibubarkan, tetapi secara de jure sedang tidak/belum tercatat dalam sistem administrasi Kemenkumham. Apa penyebabnya, tim redaksi Suluhnusantaranews mencoba menghubungi humas Ditjen AHU Kemenkumham. Didapat jawaban bahwa terkait data intern organisasi, keterangan pemblokiran akses administrasi GPM hanya bisa diberikan kepada pihak yang merasa diblokir aksesnya. Dalam hal ini pihak Pengurus GPM dengan Nomor SK AHU-0001761.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai pemohon akses administrasi terdahulu.
***
Redaksi SN-Jateng

Baca juga : Sukses Rakernas GPM 2022, Menyongsong Konggres 2023, Menuju Pesta Demokrasi 2024

banner 120x600

Tinggalkan Balasan