Pemerintah kota Depok hari ini Rabu (30/11/2022) kembali menggelar rapat audiensi terkait rencana relokasi SDN Pondok Cina 1. Alih fungsi sarana pendidikan menjadi tempat ibadah dinilai banyak pihak sarat dengan unsur pemaksaan.
Lokasi strategis SDN Pondok Cina 1 di jalan Margonda Raya yang bernilai ekonomis tinggi mengharuskan sarana belajar mengajar dipindahkan ke lokasi lain. Pembangunan Masjid Agung kota Depok menjadi prioritas Pemda setempat dengan mengabaikan prinsip mengutamakan layanan pendidikan.
Seperti diberitakan media, untuk mendapatkan lokasi pembangunan masjid Agung di jalan raya Margonda, Pemda mesti menyediakan dana cukup besar untuk pengadaan lahan. Harga tanah di jalan Margonda berkisar 30 juta per meter, tidak mungkin dianggarkan dalam APBD. Pemda memilih opsi mengorbankan SDN Pondok Cina 1 dengan cara merelokasi.
Lokasi Sekolah Negeri yang berstatus asset Pemda dalam rencana alih fungsi, seharusnya mempertimbangkan faktor prioritas. Hanya karena kepentingan Pembangunan Masjid Agung sampai tega menelantarkan dunia pendidikan anak sekolah.
Ratusan orang tua siswa memprotes rencana relokasi karena bangunan sekolahan pengganti belum tersedia. Siswa yang terdaftar di SDN Pondok Cina 1 diharuskan melebur di SDN lain sampai selesainya pembangunan sekolah pengganti.
Di lokasi SDN Pondok Cina 1, diberitakan pula pada tanggal 21 November 2022, sejumlah siswa masih bertahan belajar di kelas. Mereka mendapat bimbingan dari para relawan yang peduli polemik relokasi sekolah yang tidak kunjung usai. Guru-guru yang biasa mengajar memilih mengikuti perintah dinas Pendidikan untuk melebur di sekolah lain.
Walikota Depok Mohammad Idris dalam keterangan kepada awak media membenarkan polemik yang terjadi di SDN Pondok Cina 1. Surat undangan audiensi yang melibatkan berbagai instansi dilaksanakan hari ini. Tidak kurang Kapolres, Kodim, Kejaksaan, Dinas Keuangan, Bappeda hingga Kepala Satpol PP turut diundang
Beberapa orang wakil orang tua murid menyayangkan pertemuan tersebut dianggap terlalu berlebihan. Mereka hanya meminta kebijakan relokasi dilakukan setelah sekolah pengganti selesai dibangun, bukan menitipkan siswa bersekolah di lokasi lain yang dipastikan mengganggu kegiatan belajar mengajar dalam kondisi ruangan penuh.
***
Tim Redaksi SN