Dengan suara bergetar Founder sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan 4 tahun penjara pada lanjutan sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1). Ahyudin juga menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada ahli pihak-pihak yang telah dirugikan atas perbuatannya.
Sementara itu penasihat hukum Ahyudin meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa,” ucap kuasa hukum terdakwa, Irfan Junaidi.
Pertimbangan lainnya, Ahyudin harus dibebaskan karena memikul beban para orangtua yang hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami. Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Terdakwa harus mengkonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit,” kata Irfan.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.
Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ahyudin secara sadar telah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
“Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi). Setelah itu dilanjutkan jadwal pembacaan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum). Selanjutkan sesuai jadwal di akhir bulan Januari, majelis Hakim akan membacakan putusan vonis hukum terhadap terdakwa.
***
Tim Redaksi Suluhnusantaranews