Kabar gembira yang dinanti ratusan ribu jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) disambut suka cita puluhan ribu korban penipuan Umroh First Travel.
Amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, yang dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023) menyatakan aset korban yang sebelumnya disita negara diputuskan dikembalikan kepada yang berhak.
Kasus bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel. Agen travel ini memberikan penawaran umrah murah, berkisar Rp 10 juta. Tawaran menggiurkan ini membuat ratusan ribu orang Islam berbondong-bondong mendaftar.
Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi. Selain itu, uang jemaah diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil menghimpun hampir Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu.
Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Sebanyak lebih dari 63 ribu orang menjadi korban.
Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Atas perbuatannya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Putusan PK MA PK ini dilakukan dirasakan korban sebagai wujud penegakan hukum yang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.
***
Tim Redaksi SN
Dari berbagai sumber