Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke beberapa hari lalu cukup puas dengan ditetapkanya Vonis Mati bagi Herry Wirawan.
Herry Wirawan yang merupakan tersangka pemerkosaan terhadap anak didik/asuhnya yang setidaknya telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonisnya dengan hukuman mati pada 4 April 2022.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding.
Selanjutnya pada 4 April 2022, keluar putusan banding di mana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa. Hukuman terhadap Herry pun menjadi vonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan yang divonis memerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak telah berkekuatan hukum tetap.
Apa yang terjadi dengan Vonis Mati Herry Wirawan berbanding terbalik dengan Ahyudin ACT. Adapun Ahyudin ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Tuntutan JPU hukuman 4 tahun penjara dinilai sebagian masyarakat terlalu ringan.
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), Gus Wal menyesalkan tuntutan JPU yang hanya 4 tahun penjara.
“Apakah hanya dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat tersebut yang sudah digelapkan oleh Ahyudin?” tanya Gus Wal kepada awak media Suluhnusantaranews pada hari Rabu (4/1)
“Kita harus ingat, beberapa tahun lalu sempat heboh ada bantuan dari ACT untuk ISIS di Suriah dan Iraq, tentu kita tidak lupa bukan?
Apakah pernah ACT secara jujur terbuka menggalang dana untuk ISIS di seluruh Indonesia, Tidak bukan? Semua untuk kepentingan umat Islam dan bantuan sosial, namun diselewengkan sampai Suriah dan Iraq untuk teroris ISIS, itu sebuah kebohongan besar, menipu umat Islam Indonesia dan rakyat” sambung Gus Wal.
“Berapa banyak dana umat Islam dan rakyat Indonesia yang mereka gelapkan untuk disetorkan kepada ISIS di Iraq dan Suriah?
Kebohongan dan kejahatan luar biasa sebesar apa yang dilakukan Ahyudin dan para pengurus ACT nya”. Gus Wal menyampaikan pandangannya terkait ACT dengan aksi pe danaan teroris ISIS yang sempat bocor di media beberapa waktu lalu.
“Jika Pemerintah dan aparat penegak hukum serius nan totalitas dalam memerangi Radikalisme Dan Terorisme maka sudah seharusnya Ahyudin ACT dan siapapun yang terlibat dengan terorisme Radikalisme Terorisme wajib dihukum mati, baik terlibat secara langsung ataupun tidak langsung” tegas Gus Wal.
Hal ini sebagai efek jera bagi siapapun yang ingin melakukan hal serupa dan bagi siapapun yang melakukan ataupun menyokong segala bentuk gerakan, aksi maupun program dari terorisme Radikalisme Khilafah di negeri ini.
Karena selama ini meski sudah dibubarkan, ormas ormas terlarang seperti ACT FPI HTI JAT JAD masih bergerak bebas menyebarkan dan melakukan hal yang berkaitan dengan terorisme khilafah radikalisme.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum Polri TNI wajib tegas menindak tegas mereka, jangan hanya dengan melarang masuk parlemen sebagai legislatif, tapi juga harus dilarang keras masuk ke BUMN/BUMD, kementerian kementerian beserta lembaga lembaga dinas dinasnya, cabut hak politiknya bila perlu cabut hak hak kewarganegaraanya” tegas Gus Wal di akhir pernyataannya
***
Koresponden SN-Jatim