Tulungagung-Suluhnusantaranews.com. Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungangung Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 di rumah kos masuk Kel Sembung Kec/ Kab. Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH mengatakan, pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak perempuan terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku dengan inisial MB, jenis kelamin laki laki, umur 22 tahun, alamat Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga.
Dari hasil keterangan sementara baik oleh pelaku maupun korban bahwa pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pkl 02.30 wib di rumah kos Kel Sembung Kec / Kab. Tulungagung
Adapun kronologi kejadian yaitu pada hari Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ibu korban melihat pintu pagar depan rumah terbuka. Selanjutnya melihat ke kamar korban dan mendapati korban tidak ada di kamarnya.
Selanjutnya ibu korban dan kakak korban berusaha mencari dan melacak HP korban. Baru sekitar pukul 20.00 WIB kakak korban menemukan korban bersama terlapor. Oleh kakaknya korban dan tersangka dibawa pulang.
Penjelasan sementara oleh korban bahwa Bunga sudah diperlakukan tidak senonoh oleh terlapor sebanyak satu kali, ungkap Kasihumas.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polres Tulungagung.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 ( lima belas ) tahun dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung
***
Reporter Suluhnusantaranews Tulungagung
Nanang Eko Wahyudi