Kasus penggusuran sarana belajar mengajar SDN Pondok Cina 1 oleh Pemkot Depok masih bergulir. Oleh Pemkot Depok, di lokasi sekolah yang strategis tersebut akan didirikan sarana ibadah berupa Masjid Agung. Kritikan keras berbagai kalangan hingga aksi demo orang tua murid tidak serta merta mengurungkap rencana realisasi proyek yang sudah disepakati segenap jajaran Pemkot Depok.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri dalam observasi lapangan secara langsung menemukan fakta terbaru yang mengejutkan terkait kebijakan Pemkot Depok.
“Pemkot Depok, Dinas Pendidikan setempat serta jajarannya terlibat dalam edusida, yaitu upaya pemusnahan fasilitas atau bangunan sekolah secara masif dan berpotensi ditiru secara luas” Imam kepada awak media pada hari Minggu (15/1)
Menurut Iman, sejak tahun 2020 Wali kota Depok menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang akan menggabungkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Depok (SK Nomor 421/123/KPTS/Disdik/Huk/2021).
Dalam SK tersebut, 246 SDN akan menyusut menjadi 221 sekolah. Sekitar 26 sekolah rencananya akan digabungkan.
“Kebijakan Pemkot Depok ini sangat membahayakan dunia pendidikan. Penggusuran SDN Pondok Cina 1 bukanlah yang pertama dan terakhir” jelas Iman bernada geram.
Di sisi lain Dinas Pendidikan Depok juga menerbitkan Surat Tugas kepada guru dan kepala sekolah untuk mengajar di dua sekolah berbeda yaitu (SDN Pondok Cina 2 dan 5), yang akan menjadi penempatan baru siswa yang SD-nya digusur (Surat Nomor 420/362/Bid.Pemb SD/2022).
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok No.421.218/PC1/X1/2022 juga memangkas hak guru-guru untuk mengajar di SDN Pondok Cina 1.
“Kami melihat dua surat tersebut adalah bentuk intimidasi struktural kepada guru. Kegiatan belajar mengajar SDN Pondok Cina 1 tidak akan efektif, karena kepala sekolah yang ditunjuk menjadi Plt adalah kepala sekolah di tempat lain. Artinya satu kepala menjadi pemimpin dua sekolah. Ini juga ‘ngaco’, manajemen sekolah pasti akan berantakan” paparnya.
Skema pengalihan tugas guru secara masive juga terjadi. Info dari para guru disampaikan bahwa sebelumnya mengajar di SDN Pondok Cina 1, kemudian ditugaskan Disdik Depok mengajar di SDN Pondok Cina 3 dan 5. Untuk guru pengajar di SDN Pondok Cina 1 adalah guru baru yang tidak dkenal murid-murid.
“Hal ini juga sebagai bentuk intimidasi kepada siswa yang sekolahnya akan digusur. Sebab, secara terpaksa mengikuti skema menumpang di dua sekolah berbeda karena guru mereka dipindahkan ke sekolah lain. Laporan lain yang diterima Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), para orang tua/wali murid juga mengeluhkan bagaimana penggusuran ini tidak partisipatif dan transparan. Hal ini memperlihatkan tidak adanya kajian sosial, lingkungan hidup, dan pedagogis yang komprehensif. Fasilitas publik seolah-olah dihadap-hadapkan dengan kepentingan publik lainnya, khususnya pendidikan” papar Iman.
Iman selaku Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengcam keras fenomena manipulatif sarana pendidikan secara sistemik di kota Depok. Pihaknya berharap pemerintah pusat segera turun tangan membenahi amburadulnya dan ketimpangan kebijakan pemerintah Depok.
“Jika kebijakan Pemkot Depok ini dibiarkan terjadi, maka daerah lain akan mengikutinya. Sekolah sebagai sarana pendidikan generasi muda menjadi korban kebijakan yang tidak berkeadilan” pungkas Iman
***
Tim Redaksi SN – Jakarta
D. Prasetyo