Masjid Al Mimbar Jadi Saksi Penyebaran Islam Di Kabupaten Tulungagung

Kabar Daerah

banner iklan 468x60

Tulungagung, Jatim, Suluhnusantaranews.com:  Masjid Al Mimbar yang terletak di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu bukti sejarah penyebaran Islam di Kabupaten Tulungagung. Bangunan lama dan tradisi turun-temurun masih terjaga sampai saat ini. (Penelusuran sejarah oleh crew Media online SNnews. Com. Rabu, 18-01-2023)

Masjid Al Mimbar tergolong dekat dari pusat Kota Tulungagung. Jaraknya kurang lebih 3,5 kilometer dari alon-alon atau pendapa pemerintah daerah. Masjid berdiri tidak jauh dari kantor Desa Majan, sekitar 30 meter di antara 2 bangunan tersebut.

Dalam catatan sejarah, masjid yang berada di Dusun Cikalan tersebut didirikan tahun 1727 oleh Raden Hasan Mimbar. Pemangku Masjid Al Mimbar, Gus Ali Sodiq menuturkan, Raden Hasan Mimbar mendapatkan mandat dari Bupati Raden Ngabehi Mangundirono merupakan Bupati Ngrowo I yang saat ini bernama Kabupaten Tulungagung.

“Mandat ini juga diberikan oleh Sultan Mataram Islam, Raden Sinuhun Pakubuwono II, untuk menyebarkan syariat Islam,” tukasnya.

Selain menyebarkan syariat Islam, KH Hasan Mimbar juga memiliki tugas sebagai penghulu atau orang yang menikahkan. Dakwah yang disampaikan untuk memisahkan hal yang dilarang dan tidak sesuai syariat. Dalam penyebaran Islam, KH Hasan Mimbar juga melakukan akulturasi unsur budaya dan adat Jawa.

Secara perlahan dia menyebarkan Islam hingga memiliki banyak murid di sekolah atau pondok pesantren (ponpes) yang saat itu bernama padepokan.

Santri anak sepulang dari Masjid Al Mimbar. (Dok. SN-Tulungagung)

“Keunikan di Masjid Majan adalah bacaan shallallahu, lantunan selawat dan bacaan berlagu Jawa. Malam Jumat sebelum puasa ada juga ratiban atau tahlil dengan nada Jawa,” imbuhnya.

Ponpes Nggrenjol dibangun untuk memudahkan santri memperdalam ajaran Islam secara turun-temurun. Melalui pondok tersebut keturunan ulama pertama di Kabupaten Tulungagung ini melarang syariat Islam hingga era milenial.

Karena persebaran Islam yang masif, KH Hasan Mimbar mendapatkan sebidang tanah dari Sultan Mataram. Dari pemberian tanah tersebutlah kini daerah tersebut dijadikan sebagai Desa Majan.

Sebelum Indonesia merdeka dan masih pada masa penjajahan Belanda, Desa Majan tidak dibebani pajak karena masih berhubungan dengan Mataram. Tapi setelah meninggal, Tanah Perdikan Majan diambil alih oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1979.

Mengenai bangunan masjid Al Mimbar, bangunan lama berbentuk Limas masih dipertahankan. Bentuknya menyerupai serambai atau Pendapa Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Di sampingnya terdapat sebuah menara corong yang dibangun tanpa menggunakan bahan besi.

Masjid tersebut pernah dipugar tahun 1980-an karena pada tahun 1970-an bagian lantai terkena lumpur. Pada pemugaran tersebut bagian lantai dinaikkan tanpa mengubah bagian atap. Setelah itu beberapa renovasi dilakukan sampai wajah masjid seperti yang ada saat ini.

Selain atap dan menara yang masih asli, terdapat gapura dari batu bata merah khas Kesultanan Mataram. Saat ini gapuran tersebut juga masih terjaga dan berdiri kokoh.

KH Hasan Mimbar juga mendapat wasiat pusaka Kyai Golok dari Pakubuwono II. Menurut cerita karena pusaka itu sebagian besar masyarakat Kabupaten Tulungagung memeluk Islam.

Untuk mengingat kisah penyebaran Islam di sana, setiap tanggal 12 Maulud diadakan tradisi Kirab Pusaka Kyai Golok. Kirab dimulai dengan tabligh akbar di Masjid Al-Mimbar yang dihadiri oleh masyarakat asli Desa Majan

Kyai Golok dikirab dari gapura desa ke Masjid diiringi warga yang menggunakan pakaian adat Jawa dan menampilkan kesenian bela diri. Setelah sampai masjid pusaka dijamas sesuai adat Jawa. Prosesi ini biasanya dilakukan oleh keturunan KH Hasan Mimbar, yakni KH Moh Yasin.

***

Reporter SN-Tulungagung

Nanang Eko Wahyudi

banner 120x600

Tinggalkan Balasan