Pengemis merupakan fenomena sosial di negara besar khususnya di daerah perkotaan. Kehadirannya sejauh ini dirasakan meresahkan, baik masyarakat umum maupun pemerintah setempat.
Kementerian Sosial mengeluarkan perintah baru di awal 2023 melalui Surat Edaran
Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi tentang : PENERTIBAN KEGIATAN EKSPLOITASI DAN/ATAU KEGIATAN MENGEMIS YANG MEMANFAATKAN LANJUT USIA, ANAK, PENYANDANG DISABILITAS, DAN/ATAU KELOMPOK RENTAN LAINNYA
Surat edaran Mensos tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Atas dasar hukum itulah Kemensos memandang perlu menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Daerah Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia. Berikut isi surat edaran tertanggal 16. Januari 2023 :
Para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia, dihimbau untuk:
1. Mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut
usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya;
2. Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok
rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Niat baik pemerintah untuk memberantas penyakit sosial patut diapresiasi. Kepala daerah punya tanggungjawab melaporkan, menindak, hingga membina mereka yang rentan terkena dampak sosial.
Kemensos dengan berbagai program bantuan, subsidi hingga pemberian fasilitas kepada masyarakat kelas bawah, tidak pernah berhenti. Triliunan dana sosial disalurkan tiap tahun dengan tujuan mempertipis kesenjangan sosial yang terjadi.
Pengemis di era sekarang lebih cenderung mengeksplorasi yang melanggar hukum. Kemiskinan tidak akan terentaskan dengan jalan mengemis. Negara telah hadir bekerjasama dengan Pemerintah daerah. Butuh keseriusan bersama mengatasi fenomena sosial yang semakin berkembang
***
Redaksi Suluhnusantaranews