Melakukan Pemalsuan Freshmag, Muhammad Ja’far Audah Divonis 1,6 Tahun Penjara

Lintas Peristiwa

banner iklan 468x60

Meraup keuntungan ratusan juta hingga milyaran dari hasil bisnis produk jamu tradisional, ternyata semua itu dilakukan dengan cara memalsukan merek atau brand produk milik perusahaan lain. Itulah praktik yang dilakukan oleh Muhammad Ja’far Audah (MJA) yang merupakan rekanan bisnis istri kedua ustad Arifin Ilham. Kasus ini sudah disidangkan dan mencapai babak akhir pada Desember 2022.

Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap MJA. “Menyatakan terdakwa Muhammad Ja’far Audah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,” demikian bunyi dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (21/12/22) lalu.

Diketahui, bahwa selama ini MJA ternyata telah melakukan pemalsuan terhadap banyak merek produk, di mana salah satunya adalah perusahaan Freshmag yang kemudian pula berinisiatif melaporkan MJA ke kepolisian hingga diproses pengadilan. Selain sebagai bentuk pembelajaran beretika maupun hukum dalam bisnis, Freshmag juga menganggap kejahatan pemalsuan ini sudah kerap kali diabaikan.

Apa pentingnya merek atau brand bagi pelaku bisnis, berikut beberapa penjelasan yang dikutip dari Kompas.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek berfungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain. Tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.

Dalam prakteknya, merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen. Sementara itu, penggunaan/pemalsuan merek milik orang lain kian marak dan seolah tidak dapat dibendung. Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana jika merek digunakan/dipalsukan pihak lain? Adakah langkah hukum yang dapat ditempuh apabila hal tersebut terjadi pada diri sendiri atau orang sekitarnya?

Tidak dapat dipungkiri kondisi pemalsuan merek di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Hal ini dapat dilihat dalam penjualan barang atau produk melalui toko fisik maupun penjualan secara online, sudah tidak dapat dihitung berapa banyak penjualan hasil pemalsuan merek di Indonesia. Sebuah merek harus didaftarkan.

Hak atas merek adalah hak eksklusif (khusus) yang diberikan oleh pemerintah atau negara kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut atau memberi izin pihak lain untuk menggunakannya. Karena itu, merek perlu didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. Pendaftaran merek sangat penting bagi konsumen.

Pasalnya, konsumen akan membeli merek (cap, simbol, lambang, dan sebagainya) yang tentunya memiliki kualitas dan aman untuk dikonsumsi.

Pasal 1 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur: “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”

Tindakan pemalsuan merek dan peredaran produk-produk palsu dipasaran adalah tindak pidana karena menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi pemilik merek terdaftar, investor, juga agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek.

Pasal 100:
(1) Setiap orang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

BPOM sendiri menganggap kegiatan ini merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini melanggar UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Mewakili Freshmag, Ahmad Subarkah, SE MM mengatakan bahwa tujuan pelaporan, selain sebagai shock terapi pada para pabrik, distributor, pedagang dan pemalsu merek, juga untuk melindungi konsumen dan yang pasti untuk terwujudnya kepastian, “Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur tindak pidana pelanggaran merek merupakan tindak pidana delik aduan,” ungkapnya.

Barkah menambahkan, “Sehingga tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah pemilik merek terdaftar, agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau ijin resmi dari pemilik merek yang sah, maka Kepolisian atau PPNS pada DJKI tidak bisa melakukan upaya hukum,” pungkas Barkah dalam wawancara via telp, Kamis (26/1/2023).

banner 120x600

Tinggalkan Balasan