Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pengacara negara bertugas menuntut sebuah kasus hukum ke pengadilan. Pihak yang berkasus hukum bisa siapapun tak terkecuali pihak pemerintah sendiri.
Hakim sebagai pengadil yang independen dalam negara Indonesia yang menganut kekuasaan Trias Politica (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif). Memutuskan perkara melalui proses persidangan untuk beradu bukti, data dan fakta yang disampaikan oleh JPU
Kasus vonis bebas penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, secara hukum melukai keadilan. Utamanya para ribuan korban dengan total kerugian fantastis 106 triliun, dan negara dalam kapasitas melindungi kepentingan warga masyarakat.
Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan : “Kita (pemerintah) tidak boleh kalah” menjadi bentuk perlawanan JPU sebagai pengacara negara untuk melakukan upaya banding atas putusan bebas terdakwa Henry Surya oleh Hakim Ketua PN Jakarta Barat Syafrudin Ainor.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Vonis hakim menyatakan: Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana, tetapi melakukan perkara perdata.
Keputusan hakim yang seharusnya “titik” ternyata masih “koma”
Mahfud MD dalam pernyataan kemudian meminta Bareskrim dan Kejaksaan untuk memproses penyelidikan baru terdakwa KSP Indosurya. Negara tidak boleh kalah dalam memberi perlindungan hukum warganya.
Negara harus melindungi kepentingan warga melawan mafia investasi. 23 ribu korban investasi bodong KSP Indosurya butuh diselamatkan.
Namun bagaimana suatu saat negara kalah saat melawan tuntutan hukum warga masyarakat?
Kasus penyerobotan lahan warga Jatikarya Bekasi oleh negara (cq : Kemenhan, cq : Mabes TNI) telah diputus MA dengan vonis PK. Ratusan warga Jatikarya menang melawan negara.
Apakah lantas negara mau mengakui kekalahannya? Belum tentu juga. Dari 2018 hingga hari ini negara masih semena-mena terhadap warga. Mengabaikan putusan hukum tertinggi berupa PK MA.
Silahkan Prof Mahfud. Semua pihak saatnya introspeksi.
22 Tahun Konflik Lahan Jatikarya, Duri Dalam Daging Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia
***
Redaksi Suluhnusantaranews
Dahono Prasetyo