Prof Peter Mahmud Marzuki : UMKM Cetusan Jokowi Adalah Implementasi Ajaran Marhaenisme

banner iklan 468x60

Marhaenisme merupakan sebuah ideologi yang dikembangkan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno pada tahun 1926-1927. Soekarno terinspirasi untuk mengembangkan paham tersebut setelah bertemu dengan seorang petani miskin di Bandung yang bernama Mang Aen.

Dengan penyesuaian bahasa sedikit menjadi Marhaen, namanya diabadikan menjadi ideologi yang berdiri pada sosialisme dan pemberdayaan ekonomi kolektif pada kaum kecil.

Sebagai sosok yang pernah berkecimpung di organisasi berideologi Marhaenisme, GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Prof. Peter Mahmud Marzuki menjelaskan bahwa Marhaenisme tidak sama dengan Marxisme. Pada dasarnya, esensi Marhaenisme adalah memberdayakan yang kecil tanpa membenci yang besar. Penjabarannya, kaum kecil dan miskin yang kesusahan untuk menghidupi dirinya harus diberdayakan dengan diberi privileges tertentu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan agar tidak terjadi ketimpangan antara kaum atas dengan kaum bawah.

“Itu yang membedakan kaum Marhaen dengan kaum proletar. Menurut Bung Karno, proletar hanya menyumbangkan tenaganya untuk kelangsungan ekonomi kaum borjuis agar bisa bertahan hidup. Sementara kaum Marhaen, meski tidak kaya tapi mereka memiliki faktor produksi sendiri yang mampu menopang kebutuhan hidupnya,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR itu.

Prof. Peter menyatakan bahwa Marhaenisme tetap relevan di zaman sekarang walaupun paham tersebut telah asing didengar oleh banyak orang utamanya pemuda. Konsep ekonomi kerakyatan yang menjadi poin penting Marhaenisme telah diadopsi kembali oleh Joko Widodo, dan diselaraskan oleh zaman menjadi ekonomi kreatif atau konsep UMKM.

Terakhir, ia menegaskan bahwa implementasi dari paham Marhaenisme begitu mudah dan dapat dilakukan oleh semua orang terutama pemuda. Marhaenisme bukanlah suatu paham utopis yang tidak mungkin diimplementasikan dan hanya berkutat pada teori saja.

Pernyataan Prof. Peter Mahmud Marzuki terkait marhaenisme bukan semata kecintaanya kepada Bung Karno. Tetapi melalui berbagai penelitian aspek hukum, ekonomi, sosial dan ketatanegaraan. Prof. Peter Mahmud Marzuki tercatat sebagai salah satu World Top 100 Law & Legal Studies Scientists. Salah satu dari 100 orang peneliti hukum terbaik di dunia.

Jurnal dan kajian ilmiah sudah banyak diadaptasi oleh peneliti, kampus, inatitusi baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satunya tentang konsep Marhaenisme.

Bung Karno mencetuskan paham Marhaenisme untuk diwariskan turun temurun kepada tiap generasi.

“Sekali lagi, Marhaenisme bukan Marxisme yang dilarang oleh undang-undang. Jangan pernah takut mempelajari dan mengembangkan Marhaenisme kepada generasi muda” tegas Prof. Peter Mahmud Marzuki
***
Redaksi Suluhnusantaranews
Sumber : https://news.unair.ac.id/2022/02/15/mengenal-professor-peter-mahmud-marzuki-100-peneliti-hukum-terbaik-dunia/

https://news.unair.ac.id/2019/12/06/prof-peter-paham-marhaenisme-telah-diadopsi-kembali-oleh-joko-widodo/

banner 120x600

Tinggalkan Balasan