Nias Utara. Suluhnusantaranews. Bertempat di ruang Pertemuan DPRD kabupaten Nias Utara Sejumlah wartawan diterima oleh komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara Senin(13/2/2023) untuk ber Audensi sembari menyerahkan Surat Somasi atas Dugaan menghalangi kegiatan jurnalis oleh oknum Anggota DPRD Nias Utara berinisial YT di kantor DPRD Nias Utara 06/02/2023
Dalam pertemuan dengan wartawan tersebut dipimpin langsung oleh ketua komisi I Ya’aman Telaumbanua di hadiri oleh wakil ketua Hizkia Harefa, dan Anggota komisi I dan sekretariat DPRD kabupaten Nias Utara.
Mengawali pertemuan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara mempersilahkan wartawan untuk menyampaikan tujuan kedatangannya di Lembaga DPRD Nias Utara.
Khariaman Gea dari Media Bhangkara co. Mengawali pertemuan tersebut dengan menyampaikan surat Somasi yang ditandatangani sejumlah Kepala Biro media Online di Kabupaten Nias Utara kepada Ketua Komisi I Yaaman Telaumbanua
Dalam keterangannya Yaaman Telaumbanua menjelaskan bahwa kejadian pada tanggal 06/02/2023 itu kami di komisi I sedang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa OPD bertempat di lantai II, lalu ada informasi dari bagian protokoler kami ada warga masyarakat dari Desa Sifahandro yang ingin bertemu dengan komisi I sembari menyampaikan surat dari masyarakat. Kami komisi I sepakat mendahulukan menerima warga masyarakat walaupun sudah di ketut palu bahwa rapat kami di gelar secara tertutup dengan OPD.
tiba tiba ada oknum berinisial EG yang merupakan warga desa Sifahandro ingin bergabung dalam pertemuan tersebut namun warga yang sedang mengikuti Audensi menolak dengan mengatakan itu bukan rombongan mereka.
Demi kelancaran Audensi masyarakat tersebut Yaaman Telaumbanua menyuruh Warga berinisial EG agar menunggu di luar sampai selesai dan hal ini tidak ada niat untuk mengusir wartawan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan kalau warga berinisial EG yang ternyata oknum wartawan. Terang Ketua Komisi I DPRD Nias Utara itu
Pantauan awak media, pada akhir pertemuan dengan sejumlah wartawan, pihak komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara meminta maaf kepada media secara terbuka dan Yaaman Telaumbanua berjanji akan selalu meningkatkan hubungan kemitraan kepada rekan-rekan Pers dan LSM agar kedepan kegiatan di lembaga DPRD kabupaten Nias Utara dapat di publikasikan.
Di akhir keterangan Yaaman Terkait surat Somasi yang telah di sampaikan dan ditandatangani sejumlah Ka Biro media Online akan di balas secara tertulis oleh Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara.
Menanggapi Hal itu EG menyampaikan bahwa kita menunggu jawaban secara tertulis dari Lembaga DPRD Nias Utara dan nantinya kita akan tindaklanjuti ketika tidak sesuai isi surat somasi yang telah di tandatangani sejumlah Kepala Biro media Online di Kabupaten Nias Utara
***
Reporter Suluhnusantaranews Nias (Serius Jaya)