Tulungagung, Jatim.Suluhnusantara news. com:Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerima pelimpahan perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan tersangka inisialnya N. N adalah Direktur Utama PT DRI yang armadanya dipakai mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, pelimpahan barang bukti dan tersangka N dilaksanakan Selasa (14/2/2023) lalu. “Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung,” terang Agung, Rabu (15/2/2023).
Tersangka adalah kelahiran Kendari dan tercatat sebagai warga Makassar, Sulawesi Selatan. Ia didakwa melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setelah pelimpahan ini JPU menahan N dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.
“Tersangka N kami tahan di Rutan Polres Tulungagung untuk 20 hari ke depan, selanjutnya bisa diperpanjang lagi sampai proses pelimpahan ke pengadilan,” papar Agung.
Ia adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya masing-masing MJ (42), warga Kelurahan/kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya; dan PY (54), warga Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
MJ merupakan sopir truk tangki yang mengangkut solar bersubsidi. Sementara PY adalah pemilik gudang yang dipakai untuk menyimpan solar ilegal. “N adalah direktur yang diduga menerima fee dari PY selaku pemilik gudang,” tambah Agung.
Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulungagung pada Desember 2022 lalu. Dalam modusnya, dua tersangka terdahulu memodifikasi mobil boks layaknya kendaraan niaga, untuk membeli solar subsidi.
Dalam mobil boks itu sudah dilengkapi bak penampungan yang terhubung dengan tangki bahan bakar mobil. Bak penampungan ini juga dilengkapi pompa untuk mengalirkan solar dari tangki mobil. Setiap hari mobil boks modifikasi ini dipakai keliling dari SPBU satu ke SPBU lainnya untuk membeli solar bersubsidi dan sekali transaksi tersangka membeli 50-70 liter.
Jika bak penampungan sudah penuh, solar akan dipindah ke truk tangki solar PT Dana Raya Internusa. Dalam sehari tersangka melakukan pembelian sekurangnya di 20 SPBU di wilayah Tulungagung dan Kediri. Dalam sehari komplotan ini setidaknya bisa membeli 1000 liter solar subsidi.
Solar ini lalu dijual sebagai solar industri. Mereka mengambil keuntungan dari selisih harga antara solar bersubsidi dan solar industri. Jika solar bersubsidi dijual Rp 8.600 per liter, solar industri dipatok di harga Rp 15.000 per liter.
Untuk menarik pembeli, tersangka menjual di harga Rp 11.000 hingga Rp 11.2000 per liter. Kedua tersangka mengaku menjalankan usaha ilegal ini sejak 4 bulan sebelumnya. *