GROBOGAN, SuluhnusantaraNews – Sebuah tayangan video viral buruh PT Sai Apparel Industries di Grobogan, yang ramai beberapa waktu lalu berujung pada proses mediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Grobogan Jawa Tengah terhadap buruh dan perusahaan, menjadi perhatian sebagaimana disampaikan oleh Sintono, selaku Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Grobogan kepada awak media SuluhnusantaraNews (18/02/2023)
Menanggapi hal ini, Sintono mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran upah lembur yang terjadi di PT Sai Apparel Industries.
Disnakertrans harus meningkatkan pengawasan dengan baik. Jika Dinas tidak berbenah diri, maka kasus-kasus seperti ini ada kemungkinan terulang di kemudian hari, tegas Sintono.
Sintono menilai, kasus yang viral di medsos karena keberanian seorang pekerja, kasus seperti ini merupakan api dalam sekam di sistem upah ketenagakerjaan . Dari sekian ribu pekerja di PT Sai Apparel Industries, hanya ada satu pekerja yang berani mengambil resiko mengungkap kasus pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaannya, bahkan dengan membuat video yang kemudian viral.
Masih banyak perusahaan yang melakukan praktek pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Hanya saja kasusnya belum terungkap ke media, karena faktor ketidak beranian pekerja, maupun karena adanya intimidasi dari pihak manajemen perusahaan. Selain itu karena faktor lemahnya fungsi pengawasan dari Disnakertrans di tingkat kota dan kabupaten.
“Sintono mendesak Pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Selain pelanggaran upah lembur, potensi kasus pelanggaran ketenagakerjaan masih banyak terjadi antara lain adalah pembayaran di bawah upah minimum, tidak diberikannya hak cuti, pelanggaran eksploitasi jam kerja, tidak didaftarkannya buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk menghalangi pendirian serikat pekerja,”pungkasnya.
Reporter SuluhnusantaraNews Grobogan