Pemkab Tulungagung Akan Lakukan Sita Aset Belga untuk Dilelang

banner iklan 468x60

Tulungagung, Jatim. Suluhnusantaranews. Com: Keberhasilan Pemkab Tulungagung untuk mendapatkan kembali Ruko Belga yang ada di Jalan Agus Salim Tulungagung lewat proses eksekusi pengosongan. Ruko ini sebelumnya disewa oleh 36 orang sebelum dieksekusi berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal ini pengadilan juga mewajibkan para penyewa membayar sisa uang sewa senilai Rp 22 miliar. Hanya, menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, sampai saat ini belum ada satu pun penyewa yang melakukan pelunasan.

“Kami masih berupaya melakukan pendekatan kepada mereka. Selain itu kami lakukan pemanggilan lebih dulu,” terang Catur,  Selasa (21/2/2023). Terangnya kepada awak Media Online Suluhnusantaranews. Com

Catur berharap para penyewa mau melunasi utang sisa uang sewa, seperti rincian dalam putusan pengadilan. Sebab jika tidak ada iktikad baik, maka Pemkab akan melakukan penyitaan aset tersebut untuk dilelang.

Hasil lelang ini akan dipakai untuk menutup utang sisa uang sewa yang belum dibayar. “Tentu kami minta tolong ke pengadilan, karena yang bisa melakukan penyitaan adalah pengadilan,” tegas Catur.

Sebelumnya Catur sudah memberikan sebagian data aset mantan penyewa ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Namun masih banyak penyewa yang belum diketahui aset-asetnya. “Ada mantan penyewa ini yang tinggal di luar kota. Kami kesulitan untuk melacak aset mereka,” ungkap Catur.

Karena itu Catur masih fokus untuk melacak aset yang ada di Tulungagung. Pemkab telah meminta bantuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung.

Kedua lembaga ini diharapkan bisa melacak aset para penyewa yang selama ini belum terungkap. “Nilai aset yang ada kami juga tidak tahu. Tahunya nanti kalau sudah dilelang,” ucap Catur.

Sebelumnya Ruko Belga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab saat itu ruko ini tercatat dalam aset Pemkab Tulungagung, namun tidak ada pemasukan dari yang sewa. Hal ini bermula ketika 50 ruko ini disewa oleh 36 orang selama 20 tahun, dan habis pada tahun 2014.

Para penyewa lalu ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 20 tahun lagi. Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.

Pemkab menawarkan opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui. Tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu. Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung. Pengadilan memerintahkan para penyewa  segera mengosongkan ruko dan akan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung. Selain itu para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar..

 

banner 120x600

Tinggalkan Balasan