Sebanyak 62 peserta calon pengantin telah usai melaksanakan program Bimwin ( Bimbingan Perkawinan ) yang telah di selenggarakan oleh KUA Mumbulsari Kabupaten Jember selama empat hari bertempat di Aula Kantor MWC NU Kecamatan Mumbulsari. Program Bimwin yang merupakan program unggulan Kementrian Agama yang bertujuan untuk menekan angka perceraian yang masih terbilang tinggi.
Dalam program ini Kemenag Kabupaten Jember telah menyiapkan dan menerjunkan 18 fasilitator guna memfasilitasi Bimwin di seluruh KUA se Kabupaten Jember dengan harapan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat di cegah sedini mungkin, yaitu dengan cara dibekali dengan pengetahuan yang memadahi tentang bagaimana cara menjalankan roda rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah.
Kepala KUA Kecamatan Mumbulsari Muryid berharap agar Bimwin dilaksanakan secara periodik agar para calon pengantin punya bekal secara mental dan spiritual dalam memasuki pernikahannya nanti. “ Program Bimwin ini sangat penting dan perlu dukungan dari semua pihak,baik dari keluarga maupun masyarakat,“ tegasnya.
Senada juga yang di sampaikan oleh salah satu fasilitator Bimwin, Cecep Hendrik Adiatna bahwa para calon pengantin perlu mendapatkan pengetahuan masalah-masalah yang berhubungan dengan perkawinan agar angka perceraian bisa di tekan seminimal mungkin serta bisa diwujutkannya arti hakikat pernikahan yang suci dan hakiki.
Begitu juga dengan Reksa dan Reksi 20 tahun, gadis kembar ini telah mengikuti Bimwin dengan harapan mendapatkan pengetahuan lebih tentang hakikat perkawinan. “Kami berdua sangat terbantu sebab banyak informasi penting yang sebelumnya tidak kami ketahui,“ ujarnya.
Para pemateri Bimwin berusaha mengedukasi bagaimana membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh,dinamika perkawinan,kebutuhan keluarga,membangun generasi yang berkualitas serta ketahanan keluarga dalam menghadapi permasalahan dalam keluarga. Melalui bimbingan inilah di harapkan calon pengantin dapat memahami dan menyelami hakikat perkawinan sesuai dengan syariat agama serta undang-undang yang mengatur akan hak dan kewajiban suami istri.