Masyarakat Nias Utara Mengkritik Kualitas Proyek Pembangunan Jalan Yang Tidak Sesuai Spesifikasi

Kabar Daerah

banner iklan 468x60

Nias Utara, Suluhnusantaranews. Kualitas pekerjaan pembangunan sejumlah ruas jalan di kabupaten nias Utara menjadi sorotan publik. Salah seorang tokoh masyarakat Nias Utara, Asaaro Lase melalui status akun medsosnya mengemukakan bahwa masyarakat sangat mengharapkan ketegasan dari pemerintah Nias Utara.

PT. Deli Jaya Ranta Prasaja sebagai kontraktor yang memenangkan proyek peningkatan struktur kapasitas jalan ruas ujung jalan Ahmad Yani-Simpang Onozalukhu kecamatan Lahewa diduga tidak sesuai standard perencanaan.  Nilai kontrak sebesar Rp. 11. 763.994.000 untuk pengerjaan jalan sepanjang 7,3 km dan infrastruktur penunjang lainnya menggunakan dana APBD Nias Utara tahun 2022.

  1. Adapun item pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan konstruksi antara lain:
    Ada banyak titik yang sudah retak akibat bahan material yang digunakan tidak memenuhi standar seperti ketebalan tidak memenuhi 4 centimeter. Tidak memperhatikan temperatur suhu hotmix yang seharusnya 145°C – 150°C sebelum penghamparan dan 150°C setelah penghamparan untuk  menghasilkan tekstur permukaan, kerataan dan ketebalan yang sesuai dengan spesifikasi.

Pengakuan supir pengangkut material aspal membutuhkan waktu 3-4 jam dari AMP (Asphalt Mixing Plant) ke lokasi dan baru dihampar 8-9 jam setelah sampai di lokasi. Pada malam hari Selasa (28/2/2023) sejumlah warga meminta kontraktor tidak menggunakan material yang temperaturnya dibawah 140 derajat celcius sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Namun pihak rekanan memaksa menggunakan bahan tersebut walaupun sempat diminta pengawas membuka kembali bahan yang sudah terpasang. Tetapi setelah  jam 1 dinihari pihak pengawas luluh kembali walaupun sedikit ada perdebatan warga dengan kontraktor.

  1. Alat yang digunakan tidak memenuhi layak untuk pekerjaan jalan hotmix karena tidak menggunakan Tandem Tire Roller untuk pemadatan dan meratakan. Vibro Roller harusnya kapasitas 10 ton tetapi yang digunakan hanya 6 ton sehingga pemadatan tanah tidak maksimal mengakibatnya banyak titik sudah retak.
  2. Penyelesaian pekerjaan melebihi waktu yang sudah tertera dalam kontrak selama 75 hari kalender terhitung 17 Oktober 2022 dan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender dengan membayar denda 1/1.000 perhari harusnya sudah berakhir 20 Februari 2023, namun hingga saat ini masih belum selesai. Sebaiknya pihak Dinas terkait sudah bisa memutus kontrak dan blacklist perusahaan ini.

Onahia Telaumbanua Kepala Dinas PUPR Nias Utara melalui pesan WhatsApp yang dihubungi awak media memberikan tanggapannya :

“Baiknya lihat lapangan dulu dan klarifikasi kepada PPK atau pejabat pembuat komitmen. Setahu saya pekerjaan itu masih proses pelaksanaan dan belum sepenuh dibayar. Kalau ada yang kurang tentu kita akan perintahkan rekanan untuk memperbaiki/menyempurnakan. Bahan Aspal yang sempat dihampar dan suhunya tidak sesuai sudah harus dibongkar/disingkirkan dari lokasi”
***
Koresponden Suluhnusantaranews – Nias Utara (SeriusJaya)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan