Polwan Beragama Nasrani Di Binjai Ditolak Adopsi Anak Terkait PP No 54 Tahun 2007

Kabar Daerah

banner iklan 468x60

Seorang Polwan bernama Aipda Ida yang punya rasa kasih, berkeinginan mengadopsi bayi yang ditemukannya di parit dalam kardus, kedinginan, sekarat, dibuang begitu saja.

Tapi Pemerintah Kota Binjai (Sumut) melalui Kadis Sosial HT Syarifuddin tidak memperbolehkannya, karena Polwan yang berhati mulia itu beragama Nasrani. Alasannya karena terikat oleh PP no 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak . Peraturan Pemerintah tersebut dalam pasal 5 menyebutkan:

  1. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
  2. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Kemudian bayi tersebut diserahkan ke Panti Asuhan di Medan. Banyak masyarakat yang protes tapi Pemkot Binjai tak menggubris.

Polwan tersebut hanya bisa berujar dalam hati:
Maafkan aku anak yang manis, polos, malang. Aku tak sanggup. Aku melepasmu karena sebulan kita bersama di RSU Djoelham Binjai dalam tali kasih murni.

Aku tidak boleh mengadopsimu, karena Undang Undang melarangnya. Inilah kehidupan dunia. Entah kapan kita berjumpa lagi sayangku, takdir lah yang menentukan. Kuberharap Engkau bahagia

Mengapa ada PP seperti itu? Apa dasar pertimbangan hukumnya? Mengapa niat baik terhalang karena Agama?

Barangkali perlu ada pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait PP tersebut.

Dilansir ulang dari akun IG @petergontha dengan beberapa penambahan
https://www.instagram.com/p/CpPvtaHSV_v/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
***
Redaksi Suluhnusantaranews (D.Prasetyo)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan