Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus, GM PBB : Ada Skenario Terselubung Menggagalkan Pesta Demokrasi

Pemilu Serentak

banner iklan 468x60

Putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024 mengejutkan banyak kalangan. Beberapa pakar hukum menilai putusan tersebut melampaui batas kewenangan Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara gugatan.

Salah satu Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) Generasi Muda Patriot Bela Bangsa (GM PBB) turut memberikan respon atas keputusan yang dinilai janggal tersebut. Ketua Umum GM PBB, Ali Akbar, BE menilai putusan PN Jakarta Pusat yang mengalahkan KPU sarat dengan agenda terselubung.

“Tahapan Pemilu sudah berjalan sesuai konstitusi, PN JakPus dengan segala pertimbangan hukum justru memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda sisa tahapan Pemilu Nasional. Partai Prima secara administrasi dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU menjadi peserta Pemilu 2024. Hanya karena kekecewaan salah satu partai gagal, putusan PN Jakarta berdampak pada kerugian seluruh Parpol yang sah. Apakah ini keputusan yang adil?” ujar Ali Akbar kepada awak media Suluhnusantaranews.

Keputusan pengadilan baik buruknya tetap menjadi produk hukum dan siapapun wajib menghormati. Masih ada proses hukum di atasnya yang memungkinkan lahir produk hukum (putusan) yang berbeda. Upaya banding KPU sedang dipersiapkan, Presiden Jokowi juga sudah menyatakan tahapan Pemilu tetap berjalan sambil menunggu putusan banding KPU.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut ada manuver besar di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan manuver itu harus diselidiki dari mana sumber kekuatannya.

“Untuk itu, menghadapi manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki dari mana kekuatan itu, yang mencoba untuk menggunakan hukum sebagai alat yang akan merombak seluruh tatanan tatanan demokratis yang diamanatkan oleh konstitusi,” kata Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023.

Senada dengan Sekjen PDIP, Ali Akbar menyatakan bahwa kepentingan nasional harus lebih diutamakan daripada kepentingan partai kecil. Keputusan PN Jakpus tidak bisa dilihat hanya sebatas putusan hukum. Ada kesalahan prosedur hukum yang sengaja disahkan menjadi sebuah putusan hukum.

“Putusan hukum yang mengintervensi undang-undang Pemilu layak disikapi secara politis, karena ada kepentingan politis juga di belakangnya. Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi Partai Prima silahkan laporkan ke Bawaslu. Tapi, kok tiba-tiba PN Jakpus menerimanya kemudian memutuskan ke ranah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu. Sesuai UUD’45, Pemilu wajib dilaksanakan 5 tahun sekali, kalau ditunda berarti putusan PN Jakpus justru menyalahi UUD’45. Ini yang janggal, sepertinya ada kekuatan besar yang menunggangi hukum kita” papar Ali Akbar yang juga kader PDI-Perjuangan

KPU Pusat sebagai pihak tergugat yang dinyatakan kalah harus memperjuangkan keadilan bagi semua parpol yang sudah dinyatakan sah. Pemilu bukan hanya tentang putusan hukum saja, tetapi ada anggaran besar yang sudah dikucurkan. Sebuah kerugian besar jika harus ditunda dan pasti akan menimbulkan guncangan politik dan ekonomi secara nasional.
***
Redaksi Suluhnusantaranews (Dahono Prasetyo)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan