Grobogan, SuluhnusantaraNews – Kerjasama Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Selo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, dengan Focus Group Disscustion ( FGD ) dalam pengolahan Rest Area menjadi bagian penting dalam meningkatkan kegiatan UMKM bagi warga Desa Selo, saat bertemu awak media SuluhnusantaraNews disela-sela menghadiri karnaval budaya Grobogan, Rabu (8/3/2024)
Kerjasama tersebut, menurut Kades Selo Puji Hartanto sebagai bagian dari usaha bersama dalam rangka pengembangan perekonomian desa agar bergerak cepat. Salah satunya dengan menjadikan Badan usaha Milik Desa sebagai motor penggerak warga.
“Pada kesempatan ini saya berharap masyarakat dan semua pihak, dengan adanya kerjasama masyarakat dan Bumdes, agar bersama-sama membangun serta meningkatkan perekonomian desa melalui pembinaan dan pendampingan terhadap Bumdes. Sehingga usaha yang dikelola Bumdes nantinya benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa bukan sekelompok kecil orang,” kata Puji.
“Sementara itu Joko Priyanto,S.IP. Camat Tawangharjo menyampaikan,” bahwa perkembangan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Grobogan khususnya di Kecamatan Tawangharjo sangat bagus sekali. Ada beberapa Bumdes sedang proses pembentukan usaha bersama desa dengan masyarakat/ paguyuban, dan yang lainnya masih melihat dan mengkaji potensi desa yang bisa dikelola. Rata-rata usaha yang dikelola Bumdes sudah berjalan dengan baik dan benar, seperti; pengembangan UKM, pembangunan PAUD desa, usaha air bersih, pariwisata dan masih banyak lainnya yang belum terealisasi.
Badan Usaha Milik Desa dibentuk sebagai penggerak ekonomi rakyat terutama masyarakat di desa. Sebagimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga pengelolaan Bumdes dipercayakan kepada masyarakat desa.
Bumdes yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada. Bumdes adalah suatu lembaga ekonomi yang dibangun atas dasar inovasi serta inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri dengan modal usaha yang bersumber dari masyarakat desa.
“Pengelolaan dan pelaporan Bumdes juga harus transparan dan akuntabel dari pemerintah desa kepada masyarakatnya. Artinya dasar pengelolaan harus serba transparan dan terbuka sehingga ada mekanisme keseimbangan baik oleh pemerintahan desa maupun masyarakat desa pada khususnya. Jika Bumdes dikelola dengan baik dan benar, sehingga kesejahteraan masyarakat desa akan cepat meningkat,” pungkasnya.
***