Surat Ijin Penggunaan Air Tanah (SIPAT) menjadi salah satu persyaratan bagi masyarakat baik perorangan maupun badan hukum yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi air tanah. Wewenang perijinan di bawah kementerian ESDM dan di propinsi melalui Kanwil ESDM.
Untuk wilayah kabupaten Grobogan perijinan tersebut dikordinasikan kepada Dinas ESDM Kendeng Selatan yang berkedudukan di Kabupaten Blora. Membawahi wilayah aliran sungai Jratun Seluna.
Di dusun Selo, Kelurahan Selo, Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan terdapat sebuah sumur air peninggalan Proyek WSLIC-3/PAMSIMAS (Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi). Sebuah program Pemerintah pusat dan daerah dibiayai Bank Dunia, untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lainnya yang ditularkan melalui air.
Proyek selesai, sumur terbengkalai dan oleh warga berniat diaktifkan lagi untuk kemandirian ketersediaan air bersih di desa Selo. Yusuf Arifin pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi sumur Pamsimas mengajukan ijin ke Dinas ESDM Kendeng Selatan.
Seluruh dokumen persyaratan lengkap disampaikan untuk diproses lebih lanjut. Yang kemudian terjadi oleh Dinas ESDM Kendeng Selatan disarankan mengajukan permohonan ijin ke Kanwil ESDM Provinsi Jawa Tengah. Persoalan ijin menjadi semakin rumit saat keluar surat pengembalian berkas permohonan yang diajukan oleh Yusuf Arifin.
Di dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sujarwanto Dwiatmoko M Si, bernomor : 544/8557 tertanggal 16 November 2022 disebutkan perijinan tersebut ada di kewenangan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM Pusat.
Slamet Teguh Wibawa, ST Sekretaris Pejuang Marhaenis Nusantara (PMN) Cabang Grobogan menanggapi dengan serius pengembalian berkas tersebut:
“Pola birokrasi jaman Orba masih kental dipertahankan. Pingpong birokrasi dari daerah ke pusat masih terjadi dengan berbagai alasan, lalu ujungnya dari pusat dikembalikan lagi ke daerah. Kalau semua diserahkan ke pusat, lalu apa fungsi kepala Dinas di daerah? Sekedar jadi calo birokrat? Ini untuk kepentingan warga masyarakat, kenapa dipersulit bahkan cenderung saling melempar tanggungjawab” ungkap Slamet Teguh Wibawa kepada awak media Suluhnusantaranews.
Senada dengan Slamet Teguh Wibawa, Ketua Cabang Lindi Aji Grobogan, Ir. Paulus Teguh Nugroho menyampaikan kekecewaannya atas kinerja aparat birokrasi Dinas ESDM:
“Kami sebagai masyarakat awam menginginkan kemudahan dalam melaksanakan segala bentuk perijinan dengan sesuatu aturan-aturan yang berlaku tidak usah mempersulit atau berbelit-belit, tetapi jika yang terjadi seperti ini, artinya reformasi birokrasi hanya kalimat retorika. Apa karena ini untuk kepentingan warga yang dianggap kering, tidak sebasah memberi ijin kepentingan perusahaan, maka perijinan jadi dipersulit. Logika pejabat sudah terbalik-balik” ungkap Paulus Teguh Nugroho yang dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
“Memohon ijin dipersulit, giliran tidak ada ijin ditindak. Lalu masyarakat harus bagaimana?” pungkas dedengkot Ormas Lindu Aji Grobogan.
***
Reporter Suluhnusantaranews Grobogan (Heri Prayitno)