Kasus Tipikor Pembebasan Lahan Kantor Camat Toboali
Suluhnusantaranews.com
Maret 8, 2023
Mobil tahanan yang disiapkan Kejari Basel untuk mengangkut tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pembebasan Lahan Kantor Camat Toboali yakni JV, HH dan AA, Rabu (8/3/2023).
TOBOALI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pembebasan Lahan Kantor Camat Toboali yakni JV, HH dan AA yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Basel, Rabu (8/3/2023).
Dalam perkara dugaan tipikor tersebut, ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp428 juta dari total anggaran pembebasan lahan Kantor Camat Toboali Rp772 juta. Usai dilakukan penetapan, ketiga tersangka ASN itu langsung digiring naik ke mobil tahanan Kejari dan dibawa ke Lapas Tuatunu, Pangkalpinang.
Kepala Kejari (Kajari) Basel, Riama Sihite mengatakan ketiga tersangka terlibat perkara dugaan tipikor pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019. Perkara dugaan tipikor ini, menurutnya, berhasil diungkap pada tahun 2022 lalu.
“Ketiga tersangka ini berperan sebagai satu orang PPK dan dua orang lagi membantu kegiatan (tipikor) ini,” kata Riama, Rabu (8/3/2023).
Atas perbuatan tersebut “ketiga tersangka diancam pasal 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun”.
***(IRAWAN)***