Suluhnusantaranews.COM
Korban Sebut Saja Bunga (14) Tahun Wrga Pemali kabupaten Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung
Sedangkan Pelaku Nya Adalah mantan pacar Korban Dan Teman Pelaku Yg Bernama Arjo (36) Dan Ali Murdika Alias MUD (31) Warga Penyamun Kec.Pemali kabupaten Bangka
Kasatreskrim Polres Bangka AKP Ren Zhakaria Mewakili Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Mengatakan,
Ke 2 Pelaku Di Ringkus Ketika Berada Di Tempat Yg Berbeda,
Ke 2 Nya Mengakui Perbuatannya Dan Masih Dalam Pemeriksaan Oleh PPA Satreskrim Polres Bangka.
Menurut Keterangan Korban,
Korban Di Perk0sa Di Hari Yg Berbeda,
Pertama Pada Tanggal 25 Februari dan
Pelaku MUD Membujuk Pelaku Dgn Cara Mau Menikahi Korban.
Setelah Kejadian Tersebut Arjo Datang Menanyakan MUD Kepada Korban,
Lagi Lagi Korban Di Sekap dan
Korban Berusaha Melawan tetapi Korban Kehabisan Tenaga,dan akhirnya korban di perkosa.
korban melaporkan kepada orang tuanya,dan orang tua korban melaporkan ke polres Bangka
Kemudian arjo Di Tangkap Saat Sembunyi Di CAMS TI Di Muntabak,
Sedangakn MUD Di Tangkap Ketika Berada Di rumahnya,
dan sekarang ke2 Pelaku Sudah Mendekam Di Mapolres Bangka Guna
Mempertanggungjawabkan Perbuatannya,
Dan Terancam Kurang lebih 15 Tahun kurungan nya
(Darmawan)