Bangka Barat.Suluhnusantaranews.com Kejaksaan Bangka Barat menetapkan enam orang tersangka dari perkara dugaan penggelapan surat tanah lahan transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Propinsi Bangka Belitung (17/03/2023)
Keenam tersangka ini diduga memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.
Kejari Bangka Barat telah menyita beberapa barang bukti dari Kantor DPM Nakertrans Bangka Barat dan Kantor Kementerian ATR/BPN serta melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi-saksi.
Tersangka pertama ST, Kepala bidang transmigran, RF Kasi penyiapan dan pembangunan permukiman transmigran dan IN Kasi pengembangan pengawasan Transmigran, ketiganya ASN di DPM Nakertrans Bangka Barat
Tersangka keempat HN mantan kepala Desa Jebus, kelima AP alias BB PHL Transmigran dan terakhir AN Exs Pekerja harian lepas kantor BPN Bangka Barat.
(Suyatno)