Dugaan Skenario Tangkap Tangan, Terhadap Oknum Wartawan Di Grobogan

Berita Daerah

banner iklan 468x60

[Grobogan] SuluhnusantaraNews — Sabtu, 18 Maret 2023, Viral berita seputar penangkapan seorang berinisial SW yang diduga wartawan gadungan, Sekretaris KANNI Pimda Jateng Mur Rodhi meminta kepada masyarakat untuk tidak gegabah menghakimi sebelum mendapatkan informasi dengan jelas. Justru, Mur Rodhi meminta kepada pihak APH untuk lebih jernih dalam menyikapi kejadian yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi polemik yang berkembang di Grobogan, terhadap saudara SW yang terindikasi melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebelum dilakukan OTT di Star Cafe jalan Gajah Mada Purwodadi.

Sempat beredar kabar bahwa saudara SW disangka melakukan pemerasan disertai pengancaman, di mana saudara SW sebenarnya baru dimintai tolong Jambul untuk konsultasi hukum atas persoalan seorang yang bernama Wahyu Utomo Afrianto pemilik CV. Riyutomo Group.

Dalam kesempatan yang sama tiba-tiba dilakukan penggrebekan di ruang Start Cafe yang dilakukan oleh beberapa anggota Resmob Polres Grobogan dipimpin oleh Kasat Reskrim.

Berawal dari Konsultasi hukum di kantor KANNI yang dilakukan oleh saudari Lestari Dwiningsih beralamat di dusun Pucang Selatan RT 07 RW 04 desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah , atas permasalahan pembelian sebidang tanah kavling yang berada di Dayang milik CV. Riyutomo.

“Kejadian operasi penggrebekan yang viral di media sosial itu informasinya kurang lengkap, sehingga perlu menyampaikan hal tersebut,” ungkap saudara Ali. M, yang pada saat penggrebekan ada di lokasi kejadian dan ikut di bawa ke Mapolres Grobogan, Senin, 13 Maret 2023 pukul 17.00 WIB.

Sebelum kejadian sudah terjadi komunikasi antara saudara SW dan Jambul , sehingga Jambul menentukan lokasi untuk konsultasi di Start Cafe.

Menurut Jambul wakil dari CV. Riyutomo mengatakan bahwa ,” kondisi waktu itu tujuannya adalah konsultasi hukum yang dibantu saudara SW dengan mengajak saudara Ali. M, dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Pimda Jawa Tengah.

Dalam kejadian tangkap tangan tersebut, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) sebagai kuasa hukum yang di wakili oleh Ruswan Efendi, AR. SH, MH dan kawan-kawan mendatangi Polres Grobogan untuk melakukan pendampingan hukum.

“Kami seluruh tim penasehat hukum memiliki waktu untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” ujar Ruswan.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapannya.
***

banner 120x600

Tinggalkan Balasan