Penghentian kegiatan penambangan emas tradisional milik masyarakat adat di distrik Kwoor oleh pihak Polres Tambrauw, Papua Barat Daya menuai respon. Sebelumnya diberitakan media kegiatan penambangan emas tersebut dinyatakan ilegal dan merusak lingkungan hasil laporan dari Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Kwoor, Otto Yangreng.
Dilaporkan Otto Yangreng bahwa penambangan tersebut selain ilegal juga dilakukan oleh warga lain diluar wilayah Kwoor. Atas laporan Otto di media kemudian dilakukan penutupan oleh sejumlah pemuda yang dipimpin oleh Vestus Yesnat, pemuda di Distrik Kwoor.
Vestus mengaku terpaksa melakukan pemalangan di lokasi tambang emas ilegal dengan melibatkan para pemuda dan lembaga adat. Menurut Vestus ada juga ASN di distrik Kwoor yang turut melakukan penambangan.
Terkait pemberitaan tersebut, Softinus Yewam selaku Kepala kampung Kwoor memberikan klarifikasinya kepada awak media.
Pernyataan Kepala Kampung Kwoor :
Softinus Yewam adalah pemilik hak ulayat di lokasi tambang rakyat dengan tegas membantah berita yang beredar di media masa yang diungkapkan oleh oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan masyarakat Suku Besar Abun di Kabupaten Tambrauw. Mereka secara sepihak memberitakan situasi yang tidak sebagaimana semestinya terjadi.
Kegiatan tambang yang terjadi di distrik koor dikerjakan oleh mayoritas masyarakat kampung / penduduk asli pribumi yang tinggal di Kampung Kwoor, Barar dan Orwen. Kami meminta kepada pihak penegak hukum (kepolisian) untuk memproses hukum oknum-oknum yang melakukan HOAX berkaitan dengan tambang illegal dimana kegiatan tambang yang menurut pemberitaan bahwa merupakan kegiatan illegal tidak benar. Masyarakat pribumi melakukan kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat tradisional dan bukan dikelola menggunakan alat berat yang bisa merusak lingkungan seperti pertambangan emas di wilayah Kebar kampung Ajami Kab. Tambrauw yang saat ini menggunakan alat seperti excavator.
- Maka saya sebagai Kepala Kampung yang juga anak asli Suku Abun dengan tegas membantah berita tersebut sehingga saya menyatakan dengan tegas bahwa :
Oknum yang bernama inisial OY dan rekan-rekannya yang membuat baliho dan dipancang di Kampung Kwoor Distrik Kwoor dan Kampung Bondek Distrik Sausapor itu perlu di ketahui kebenarannya oleh publik. Bahwa itu hanya kegiatan untuk kepentingan sekelompok orang saja yang mengatasnamakan masyarakat Suku Besar Abun. Pada realitanya menunjukan bahwa tidak ada forum musyawarah Suku Besar Abun yang di mediasi oleh LMA Suku Abun maupun Kepala Suku Abun untuk membahas tentang penambangan emas yang ada di Kampung Kwoor, Barar dan Orwen Distrik Kwoor sehingga dan musyawarah itu menghasilkan satu keputusan tentang ditutup atau diberhentikan kegiatan penambangan emas yang dikerjakan oleh masyarakat. - Tidak ada oknum ASN baik dan TNI dan POLRI yang terlibat dalam kegiatan tambang yang dikelola oleh masyarakat pribumi yang ada di Kampung Kwoor Barar dan Orwen Distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw. Namun perlu diketahui oleh publik bahwa itu adalah murni dan atas dasar kesepakan bersama dari masyarakat di Kampung Kwoor, Barar dan Orwen serta masyarakat dan kampung-kampung tetangga yang ada disekitar Distrik Kwoor bersama dengan pemilik hak ulayat.
- Aktifitas Kegiatan tambang di Kampung Kwoor saat ini tidak lagi dilakukan sebab telah dihentikan oleh Polres Tambrauw sejak hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 dan bukan dihentikan oleh OY bersama rekannya. Dengan telah dihentikannya kegiatan tambang di Kampung Kwoor, Barar dan Orwen maka kami masyarakat Pribumi yang bermukim di Kampung Kwoor, Barar dan Orwen tidak lagi memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Tambrauw untuk membantu masyarakat Pribumi dalam mengurus perijinan pertambangan Rakyat, sebagaimana terkandung dalam UU OTSUS perihal Perlindungan Hak- Hak Masyarakat Adat. Bahwa kegiatan tambang di Kampung Kwoor, Barar dan Orwen bukan wilayah Konservasi sebagaimana diatur dalam PERDA No.5/36 Tahun 2018 tentang Kabupaten Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi.
Tanah Papua yang kaya sumber daya alam sudah seharusnya dimanfaatkan oleh warga Papua juga. Konflik kepentingan antar warga tidak seharusnya terjadi karena berdampak pada stabilitas sosial.
***
Koresponden Suluhnusantaranews Papua (Ronald)