Samarinda, Suluhnusantaranews. Menindaklanjuti temuan masalah limbah dari Pusat Perbelanjaan BIG MALL yang diduga mencemari linkungan sungai Mahakam, awak media Suluhnusantaranews biro Samarinda mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda An. Nurhikmah, S.P saat ditemui di Kantornya Bahwasannya Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Sam Syaimun, S.E., M.E saat ini juga sekaligus menjabat sebagai Asisten II (dua) di Kantor Wali Kota Samarinda.
Dalam hal ini beliau memegang dua tanggungjawab posisi dalam waktu yang bersamaan. Beliau juga menerangkan bahwa terkait pekerjaan dan segala kegiatan di ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda benar-benar tidak diketahuinya secara detil. Karena menurutnya hanya jajaran kepala-kepala bidang saja yang mengetahui lebih jauh hal tersebut.
Putusnya kordinasi pengawasan internal di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda yang berkesan lepas tangan terhadap persoalan di lapangan, menunjukkan kinerja aparat yang tidak sesuai tupoksinya. Bahwa persoalan kinerja dinas Lingkungan Hidup kota Samarinda butuh diketahui masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi publik.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda seharusnya memiliki laporan kegiatan yang terkoordinasi antar kepala bidang. Melepas tanggung jawab pelayanan kepada publik pada akhirnya menimbulkan dugaan tidak efisiennya kinerja dinas Lingkungan Hidup di kota Samarinda.
Selain persoalan limbah Pusat Perbelanjaan Big Mall yang tidak diketahuinya, awak media juga mempertanyakan hal terkait sampah yang berserakan di tiap-tiap TPS yang ada di Kota Samarinda. Menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, hal ini terjadi karena kurangnya anggaran yang diberikan oleh Pemerintahan Kota Samarinda.
Kurangnya anggaran seharusnya bisa diantisipasi dengan pengajuan anggaran pada tahun berikutnya melalui persetujuan DPRD. Jika itu tidak dilakukan maka Pemerintah daerah tidak akan mengetahui berapa kebutuhan idealnya mengelola sampah di kota Samarinda.
Kembali menyinggung juga terkait keberadaan Limbah Big Mall yang meresahkan masyarakat sekitar, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup kembali menyampaikan ketidaktahuannya. Namun setelah dilakukan koordinasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, diterangkan bahwa yang menangani masalah dugaan limbah di Big Mall, seharusnya masih dalam area pantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Masyarakat mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda yang ternyata jauh dari harapan. Dibutuhkan pembenahan baik secara tupoksi maupun kinerja pejabat yang berwenang. Semua dilakukan demi Kota Samarinda yang kita cintai bersama.
***
Reporter Suluhnusantaranews Samarinda (Andi Waruwu dan Tim)