
Pati.suluhnusantaranews.com – Sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di lima wilayah di Kabupaten Pati, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Maret 2023.
Dari pemaparan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, keenam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, pihak Polresta Pati berhasil mengamankan sebanyak tujuh tersangka.
Pengeroyokan dan penganiayaan ada enam kasus di lima wilayah di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tayu, Gembong, dan Dukuhseti. Tersangka yang berhasil diamankan dan tahan ada tujuh orang. Para tersangka yang dibekuk pihak Polresta Pati tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kasatreskrim juga berpesan, supaya masyarakat bisa menghindari permasalahan kekerasan yang sering terjadi. Bila terlanjur terjadi tindak pidana kekerasan, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan baik. Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika masalah pidana tidak diselesaikan secara baik akan menimbulkan masalah yang baru lagi dalam pidana.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan seperti ini. Bila ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru,”ujarnya.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penganiayaan pada mantan istri di Kecamatan Sukolilo yang dilakukan PJ dengan menyiram bensin. Lelaki berumur 33 tahun ini tega membacok mantan istrinya dan ibu mertuanya.
Sebelumnya, PJ berusaha membakar sang mantan. Bensin sudah disiramkan ke tubuh mantan istrinya. Namun upaya menyulutkan api urung dilakukan lantaran ketahuan mertuanya. Pelaku berhasil kita tangkap, motifnya masih kita dalami. Sempat kabur ke Kalimantan,’’ pungkasnya.(tim NM/Pati)