Sejumlah Organisasi Advokat, Kewartawanan Dan Aktivis, Desak Kepolisian Tak Kriminalisasi Jurnalis

Berita Daerah

Grobogan, SuluhnusantaraNews – Sejumlah organisasi massa, Advokat, Pewarta dan Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Wartawan dan Aktivis meminta Kepolisian tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis, terkait karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media.

“Kami mendesak agar segala perselisihan yang diakibatkan pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan kepolisian,” ujar Ketua Jaringan Advokasi Wartawan dan Aktivis (JAWARA) Minarno, SH, dalam pernyataan sikap bersama di Kantor Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia, Purwodadi, Senin (27/3/2023).

Pernyataan sikap ini dilakukan terkait langkah kepolisian yang tengah memproses oknum wartawan yang ditangkap tidak sesuai prosedur . Dalam salah satu pemberitaannya, media online Siber memberitakan mengenai dugaan penipuan perusahaan property terhadap nasabah pembeli kavling.

Minarno mengatakan, terhadap kasus tersebut, kepolisian seharusnya menggunakan delik pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, produk investigasi yang dihasilkan oleh media Siber terkait pemberitaannya telah dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, menurut Minarno, kepolisian juga dituntut untuk menunjukkan komitmennya pada nota kesepahaman Nomor: NK/4/lll/2022 antara Polri dan Dewan Pers Nomor: 03/DP/MoU/lll/2022, di mana segala bentuk laporan yang menyangkut pemberitaan media harus melibatkan Dewan Pers terlebih dahulu sesuai dengan Bagian Ketiga, Pasal 5 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers serta Penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Selain LSM KOBRA, Lindu Aji, Pejuang Marhaenis Nusantara, Lembaga Aliansi Indonesia, pernyataan sikap tersebut juga disampaikan oleh beberapa perwakilan organisasi wartawan, di antaranya, Insan Pers Jawa Tengah (IPJT), Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KANNI.

***

Tinggalkan Balasan