Warga Geram, Geruduk Galian C Ilegal Desa Sitiluhur Pati

Pati.suluhnusantaranews.com – Beberapa warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati geram lantaran banyaknya aktivitas penambangan ilegal yang terjadi. Bahkan mereka menggeruduk ke tempat lokasi dan menutup paksa tambang ilegal galian C tersebut pada Senin (27/3/2023).

Hal ini diketahui adanya kegiatan penambang di pinggir Jalan Raya Gunung Rowo – Bukit Naga tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan terganggunya aktivitas masyarakat Desa Sitiluhur.

Dengan adanya penambang, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sitiluhur Peduli Lingkungan menuntut agar tambang ilegal tersebut ditutup secara permanen dan imbas dari penambangan harus dibersihkan sekarang juga,”kata warga.

“Hari ini harus bisa dibersihkan dan kami (warga) bisa dipertemukan dengan pihak penambang (Sudarmi), biar ada penyelesaian dan tanggungjawabnya.” tuntut perwakilan warga ke Kepala Desa (Kades) Sitiluhur di lokasi, Senin (27/3/2023).

“Kita intinya, semua galian C yang ada di Sitiluhur, mulai hari ini, sejak ini, kita tutup saja, tidak ada galian-galian lagi, karena sudah bikin resah warga dan merusak lingkungan,” tegas warga.

Menanggapi hal itu, Kades Sitiluhur, Suyuti mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan saat ini tak dapat ditemui, lantaran Sudarmi dikatakan sedang sakit. Kemudian, dirinya menuturkan bahwa kegiatan penambangan sudah dihentikan dan tidak akan beroperasi kedepannya.

Tadi juga sudah saya sampaikan ke pihak penambang (Darmi), untuk segera melaksanakan pembersihan jalan yang licin akibat imbas dari penambangan galian C yangg telah dilakukan. “Jika Sudarmi tak memenuhi tanggung jawabnya maka, saya sebagai Kades akan bertanggung jawab untuk membersihkan jalan yang licin akibat dari penambangan” tegas Kades Suyuti.

Sementara melihat adanya dugaan galian C,   menjadi sorotan bagi Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Gembong Kabupaten Pati. Hal ini terungkap, setelah adanya aksi demonstrasi massa yang menuntut ditutupnya tambang di Desa Sitiluhur, belum lama ini.

Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Gembong, Mohamad Zaenuri mengatakan, bahwa para kades di wilayah tersebut menolak tegas adanya aktivitas pertambangan di Gembong. Lebih-lebih galian C tak berizin.

“Kami sepakat bahwasannya seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Gembong menolak keras dan secara tegas adanya tambang galian C ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Gembong,”   ujar Kades Wonosekar, Selasa 28 Maret 2023.

Sementara Suyuti, Kades Sitiluhur mengaku, berusaha keras untuk menampung keluhan warga. Iapun telah berusaha keras untuk bertindak sesuai keinginan warganya.

Kita sebenarnya sudah capek-capek mengatur strategi kaitannya tentang penolakan tambang tersebut, dan sudah saya instruksikan 1×24 jam alat berat harus sudah keluar dari lokasi penambangan,” terangnya.

“Dan terbukti baru 10 jam alat sudah keluar, itu menunjukan komitmen Pemerintah Desa   sungguh-sungguh dan serius untuk mengakomodir aspirasi-aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (tim SN/Pati)

 

Tinggalkan Balasan