Bangka Sungailiat.Suluhnusantaranews.com – Untuk menjaga dan Memelihara Keamanan, keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas dijalan serta mengantisipasi Balapan Liar. Sat Lantas Polres Bangka Lakukan Patroli di beberapa titik yang sering dilakukan Balap-balapan liar oleh anak-anak muda, Kamis (30/3/2023).
Kegiatan Patroli tersebut dilakukan di berapa titik yang sering dijadikan balap balapan liar dan waktunya saat Sahur atau menjelang maghrib.
Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Rizka Siti Amalia, S.Tr.K., mengatakan kegiatan Patroli kita terus lakukan di beberepa titik lokasi yang dijadikan sebagai arena balapan liar.
“Kita akan terus lakukan Patroli dibeberepa titik lokasi jalan yang mendalam arena balapan liar guna mengantisipasi terjadinya balapan liar,” Ujar Iptu Rizka.
Lokasi yg sering dijadikan arena balapan liar yaitu, Jalan Pemuda Sungailiat, Jalan Tambang 23 Sungailiat, Jalan Lintas Timur dan Jalan Jembatan Emas Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Selain itu Kasat Lantas menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja untuk selalu memperhatikan dan peka terhadap semua aktivitas anak remaja nya saat di rumah dan diluar rumah terutama saat berkendara sepeda motor.
“Diharapkan kepada orang tua yang memiliki anak remaja agar tidak memberikan izin untuk menggunakan sepeda motor, yang mana anak remaja tersebut belum cukup umur”,ujar Iptu Rizka.
Ditambahkan Oleh Kasat Lantas Apa bila terdapat dan tertangkap melakukkan balap balapan liar maka akan di tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sesuai Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: balap balapan dengan kendaraan bermotor lain.”
“Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalap balapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) U6tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”, Tegas Iptu Rizka.
Demikian Komandan yang dapat dilaporkan. Terimakasih. Dokumen terlampir. Wassalamualaikum wr wb. Selamat Pagi.
(Sugianto mj)