Surakarta, SuluhnusantaraNews — Kabar terkait penting atau perlu tidaknya wartawan melakukan pendaftaran serta perusahaan medianya terdaftar di Dewan Pers akhir–akhir ini mencuat, bahkan membuat sebagian para kuli tinta mengatakan, mereka itu kurang menyerap informasi.
Hal tersebut pun kemudian di respon Sekretaris Asosiasi Wartawan Indonesia (AWINDO) Surakarta, Minarno,SH mengklarifikasi hal ini dengan mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan banyaknya berita tentang, perlu tidaknya seseorang wartawan terdaftar ke Dewan Pers.
Siaran pers Dewan Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 : Dewan Pers: Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun.
Dia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ketua Asosiasi Wartawan Indonesia Surakarta, dalam keterangan resminya, Rabu (29/3/2023).
Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Pendataan perusahaan pers merupakan perjanjian pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang lebih berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) sesuai dengan aturan Dewan Pers.
Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Namun, ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Di katakan juga bahwa, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.
***