Jual Obat Petasan 5 Kg, Dua Pemuda Grobogan Diringkus Polisi

GB.Kedua pelaku dimintai keterangan Polres Grobogan dalam konferensi pers, Kamis (30/3)

Grobogan.suluhnusantaranews.com – Aparat Polres Grobogan, meringkus dua penjual obat petasan yang menjual barang ilegal tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita 5 kg obat petasan atau bubuk pembuat mercon yang siap diedarkan.

Kapolres Grobogan, AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, mengatakan kedua tersangka yang diringkus itu masing-masing berinisial HA, 19 dan EWS, 19, keduanya warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu.

Penangkapan bermula dari patroli cyber yang dilaksanakan personil Polsek Tegowanu. Hasil dari Patroli cyber di media sosial Facebook petugas mendapati akun Facebook yang menawarkan Obat mercon.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat mercon. Kemudian pada saat tersangka HA dan EWS COD  di OKE Salon Potong Rambut turut Desa Tegowanu Kulon dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Tegowanu,” kata Kapolres Grobogan.

Dari ke dua tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 5 kilogram. Kedua tersangka mengaku membeli dari bahan obat petasan dari Toko Online dan diracik sendiri serta dijual Rp. 190.000,- per Kg meraup keuntungan  Rp. 100.000,-.

Kapolres menambahkan, saat ini ke dua tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Grobogan. Para tersangka   terancam di jerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Obat petasan telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuh Kapolres.

Sekadar informasi, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa, terbaru adalah di Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) kemarin, yang memakan satu korban jiwa dan belasan rumah rusak. Mengantisipasi hal serupa terjadi di Grobogan, Polres Grobogan berusaha melakukan pencegahan dengan menggelar razia secara rutin terhadap peredaran petasan atau mercon. (tim SN/Pati).

 

Tinggalkan Balasan