Kediri Kota Jawa Timur – “Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, menggelar sidang Putusan Sengketa Kenadhiran Masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo Kec.Kota Kediri, dengan nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr, pada hari Kamis (30/03/2023)
agenda sidang putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Mulyadi, dan didampingi 2 (dua) Hakim Anggota Harun JP dan Hakim Anggota Rustam serta Panitera Pengganti Miftahul Huda.
Sedang para penggugat, Masduriyah, Farida Hanik, Luqman Hakim, Harun Nurrosyid, Happy Zakiyatunnisa dan Maula Kholishotul Amalia. Dan tergugat Zetty Azizatun Nimah melalui kuasa hukum Bagus Wibowo.
permasalahan, waktu pendirian Masjid diatas tanah wakaf atas nama KH. Moch Idris Mustofa pada tahun 1980, sejak tahun 2006 tidak ada lagi memiliki Nadzir. Dikarena semua Nadzir (5 lima orang) telah meninggal dunia. Sejak saat itu hingga sekarang 2023 pengelolaan masjid dilakukan oleh Takmir Masjid tanpa adanya arahan atau pengawasan yang di kendalikan oleh Nadzir.
Dari pihak keluarga Wakif (pewakaf) tanah Masjid Al Muttaqun menilai kondisi kekosongan Nadzir ini tidak baik, dan berinisiatif hendak memproses pembentukan Nadzir baru.
Rencana ini dikomunikasikan dengan pihak Takmir dengan harapan mendapat dukungan.
Dengan harapan mendapat dukungan dari Ketua Takmir,” justru sebaliknya Ketua Takmir dan beberapa anggotanya mempertanyakan tentang keabsahan Wakaf itu dan menilai pihak keluarga pewakaf itu tidak memiliki hak, dengan berbagai alasan.
Meskipun sertifikat Wakaf sudah ditunjukkan oleh pihak keluarga pewakaf namun Pihak Takmir Masjid tetap bersikukuh tidak mengakui keabsahan sertifikat .
Dalam kondisi seperti itu, pihak keluarga Wakif telah berupaya menyelesaikan konflik ini dengan meminta mediasi kepada pihak pihak berwenang, mulai dari kelurahan, Camat, KUA, Badan Wakaf Indonesia yang berada di Kediri, Dewan Masjid, juga Kemenag Kota Kediri, namun hasil mediasi selalu gagal dan tidak ada titik temu.
Maka untuk itu, pihak keluarga Wakif terpaksa mengambil jalur hukum dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Kota Kediri.
Sidang perkara di Pengadilan Agama Kota Kediri sudah berjalan 7(tujuh) kali dan puncaknya pada hari kamis tgl.30/03/2023 dengan agenda putusan sidang .
Disisi lain, usai menghadiri sidang dengan agenda putusan, Ketua Team Advokasi Ahli Waris Wakif KH. M. Idris Mustofa, Drs.Rahmat Mahmudi, M.Si didampingi Karim Amrulloh, SH., kepada wartawan menyampaikan, pernyataan kepada publik terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri telah mengabulkan sebagian gugatan.
Berkaitan dengan gugatan kami dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa gugatan kami ajukan dengan dilatarbelakangi oleh keprihatinan, kami selaku keluarga atau ahli waris KH. Idris Mustofa sebagai Wakif tanah Masjid Al Muttaqun Manisrenggo berkaitan terjadinya kekosongan Nadhir Masjid selama bertahun-tahun.
Sedangkan, secara syar’i maupun peraturan perundang-undangan kedudukan Nadhir sangat urgen sekali dalam pengelolaan sebuah tempat ibadah masjid.
2. Bahwa gugatan ini, merupakan upaya terakhir yang harus kami tempuh dalam rangka memproses usulan pengisian Nadhir baru Masjid Al Muttaqun, setelah berbagai upaya mediasi yang dilakukan dengan pihak pihak terkait menghadapi jalan buntu.
Sehingga, proses usulan pengisian Nadhir mengalami kendala administratif, dikarenakan ada anggota keluarga dalam hal ini sebagai tergugat yang tidak mau menandatangani dokumen yang diperlukan untuk pengusulan Nadhir.
3.Bahwa gugatan ini, dimaksud agar Majelis Hakim Pengadilan Agama menetapkan,
(1) Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mau menandatangani dokumen usulan sebagai perbuatan melawan hukum.
(2) Memutuskan Nadhir baru yang diusulkan dari keluarga wakif dapat menjalankan tugas dan perannya sambil menunggu proses pengusulan dan penetapan secara resmi dari lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Wakaf Indonesia (BWI).
(3) Menyatakan bahwa proses pengusulan pengisian Nadhir baru dari keluarga Wakif, kepada instansi terkait dapat dilakukan dengan atau tanpa tanda tangan tergugat.
Selanjutnya, hasil dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri terhadap gugatan keluarga Wakif, pada Kamis (30/3/2023) dimana diputuskan oleh Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan, Gugatan yang dikabulkan adalah menyatakan bahwa proses pengusulan pengisian Nadhir baru oleh keluarga Wakif kepada instansi terkait dapat dilakukan dengan atau tanpa tanda tangan tergugat.
“Sehingga, kami para ahli waris Wakif bisa memproses ke KUA tanpa menunggu tanda tangan salah satu ahli waris yang tidak mau tanda tangan.
Secara hukum tidak ada kendala lagi dari keluarga KH. Idris Mustofa dalam pengusulan pengisian Nadhir baru ke KUA dan BWI.
Untuk itu dalam waktu secepatnya proses itu akan kami lakukan,” kata Rahmat Mahmudi.(ketua Team adfokasi)
Rahmat Mahmudi menambahkan, selain mengabulkan sebagian gugatan, Majelis Hakim juga menolak seluruh permintaan dari tergugat 1 (satu) dan tergugat 2 (dua). Dimana mereka menginginkan agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Wakif dari Masjid Al Mattaqun itu bukan Pak Idris melainkan menyebutkan sebuah nama lain, tapi mereka tidak mampu membuktikan bahwa nama itu memiliki bukti secara hukum.
“Sehingga, permintaan dari tergugat 1(satu) dan tergugat secara keseluruhan ditolak oleh Majelis Hakim. Hari ini kamis tgl.30/03/2023 keputusan Majelis Hakim secara tegas menyampaikan bahwa wakif pertama dari Masjid Al Muttaqun adalah Bapak KH.M.Idris Mustofa yaitu ayah dari para penggugat. Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan sebagian gugatan kami,” tutup Rahmat Mahmudi.
Ditempat yang sama Bagus Wibowo didampingi Ihwan Mahfuthin selaku kuasa hukum tergugat kepada wartawan menyampaikan, bahwa untuk gugatan nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr ada sebagian petitum yang dikabulkan, terkait yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama yaitu pengurusan penggantian nadzir tanpa melibatkan tergugat itu yang dikabulkan.
“Dalam putusan Majelis Hakim mengabulkan sebagian. Dari hasil putusan Majelis Hakim langkah yang diambil nanti kami masih harus komunikasi dan koordinasi dengan klien kami dalam hal ini sebagai tergugat juga kordinasi dengan perwakilan warga,” pungkas Bagus Wibowo.
(Rptr : wahyusnn)