
Pati.suluhnusantaranews.com – Korban penipuan miliaran rupiah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Fatimah Nur Al-Zana Fatimah, tidak terima dituduh rentenir. Ia pun membuat sayembara bagi siapa saja yang bisa membuktikan tuduhan itu. Sebelumnya, ia dituduh sebagai rentenir oleh massa pendukung terdakwa Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, narasi yang digaungkan pihak terdakwa merupakan cara untuk mengaburkan fakta. ’’Kalau tuduhan rentenir, saya ada sayembara. Saya kasih uang Rp 200 juta dan Pajero satu (unit) kalau bisa membuktikan, kalau saya bunga berbunga (rentenir). Karena itu senjatanya Utomo untuk menggiring massa seperti itu,’’ tutur Zana usai menghadiri sidang lanjutan kasus Utomo.
Apalagi, korban Utomo tidak hanya dia seorang. Ada korban-korban lainnya yakni Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1,2 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, dan Sumarni Rp 2,2 miliar.
Sementara dirinya mengintervensikan uang lebih dari 5,5 miliar. ’’Kalau ada bukti otentik dan valid, buktikan!. Karena korban tidak hanya saya. Apakah korban lainnya itu rentenir juga? Dia menjanjikan 7 persen atas keuntungan saham. Apa itu bisa disebut rentenir?’’ kata Zana.
Ia juga mengungkit-ungkit gelar haji milik Utomo. Bila memang dirinya rentenir, semestinya Utomo tidak berurusan dengannya. Mengingat dosa besar mengintai orang yang berurusan dengan lintah darat. ’’Apalagi dia disebut haji berkali-kali. Kenapa mau berurusan dengan rentenir,”ujarnya.
Ditemui usai sidang duplik, Zana menegaskan bahwa dirinya tidak terima dituduh sebagai rentenir. Dia menantang kubu Utomo untuk membuktikan tuduhan tersebut. Soal tuduhan rentenir, saya tidak terima. Saya kasih sayembara, akan saya beri Rp 200 juta dan satu mobil Pajero kalau bisa buktikan saya rentenir.
Itu senjata Tomo untuk menggiring opini publik. Selama ini kan omong doang? Coba buktikan dengan bukti valid,” kata Zana. Terlebih, lanjut dia, korban penipuan Utomo bukan hanya dirinya. Ada sejumlah korban lain yang menanggung rugi miliaran rupiah. “Apakah korban lain dia anggap rentenir juga? Bagaimana bisa dianggap rentenir? Dia menawarkan kerjasama investasi dan menjanjikan keuntungan 4-7 persen.
Zana menegaskan kasus ini murni penipuan. Ia dan korban lainnya diminta berinvestasi kepada terdakwa dengan iming-iming mendapatkan keuntungan bagi hasil 7 persen setiap bulannya. Namun, janji yang dikatakan terdakwa tidak diberikan. Bahkan modal para korban tidak kembali.
Ia berharap Utomo diadili dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. ’’Saya minta (terdakwa) dihukum seberat-beratnya,’’ tandasnya. (tim SN/Pati)