Siapa sangka jalan tol Cimanggis Cibitung sesi Jatikarya yang sudah beroperasi secara komersil, dibangun di atas tanah milik warga. PUPR sebagai pihak yang diberi mandat mengerjakan Proyek Strategis Nasional (PSN) lupa mengganti rugi lahan seluas kurang lebih 4 hektar milik warga.
Saat melaksanakan pembangunan, lahan tersebut sedang bersengketa dengan Kemenhan cq. Mabes TNI. Untuk itu PUPR menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Bekasi agar pembangunan tetap berjalan. Dan kompensasi dari penitipan dana tersebut akan diserahkan kepada pihak yang memenangkan perkara.
Hingga akhirnya melalui putusan PK MA, lahan tersebut dinyatakan sah milik warga ahli waris Jatikarya. Putusan tersebut telah incracht di tahun 2019. Namun hingga hari ini uang ganti rugi sebesar 218 milyar belum juga bisa dicairkan.
Apa sebabnya? Yang pasti terkait peraturan menteri ATR BPN yang mempersyaratkan pencairan uang tersebut melalui mekanisme penerbitan surat pengantar. Entah mengapa meskipun BPN menghormati Putusan PK MA namun pada pelaksanaannya menolak menerbitkan surat pengantar. BPN melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
Persoalan menjadi kusut ketika warga pemilik lahan menjadi korban peraturan yang tidak konsisten dilaksanakan.
Merujuk pada putusan Pengadilan, pada akhirnya jalan tol tersebut harus ditutup secara permanen sampai selesai urusan pencairan ganti ruginya. Dasar penutupan ada pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang mengeluarkan surat Nomor : W-11 U5/6099/HT 04 10/X/2019 tertanggal 11 Oktober 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada Kemenhan untuk tidak melakukan kegiatan dan aktifitas apapun di atas tanah desa Jatikarya. Termasuk di salah satu bagian obyek perkara yang kini telah berdiri jalan tol.
Bukan Kemenhan yang melakukan aktivitas, tetapi PUPR yang telah menitipkan uang ganti rugi ke PN Bekasi. PUPR dalam surat tersebut berstatus “pihak manapun” yang dilarang melakukan aktifitas hingga perkara selesai dan uang ganti rugi diserahkan.
Ketika uang ganti rugi belum diserahkan, artinya status kepemilikan belum berganti dan lahan tersebut masih berstatus sita jaminan oleh PN Bekasi. Aktifitas operasional jalan tol Jatikarya juga harus dihentikan. Bukan oleh warga tetapi oleh putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Putusan hukum tidak berlaku surut, sepanjang belum ada putusan lain yang menggantikannya, maka putusan tetap berlaku. Jalan Tol ruas Jatikarya terancam tutup permanen. PUPR menjadi pihak yang paling dirugikan.
Solusi kebuntuan yang paling bijak ada di tangan PUPR dengan sukarela menyerahkan uang yang pernah dititipkan di PN Bekasi kepada warga yang berhak. Serah terima resmi disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
***
Redaksi Suluhnusantaranews (Dahono Prasetyo)