
Pati.suluhnusantaranews.com – Jajaran Polresta Pati berhasil meringkus para pemakai dan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Bumi Mina Tani. Setidaknya ada 17 pelaku yang berhasil diamankan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama menuturkan, mereka diringkus dalam Operasi Bersinar Candi 2023 Satres Narkoba Polresta Pati selama 20 hari, yakni dari 9 Maret sampai 28 Maret 2023. Dalam operasi itu, pihaknya mendapatkan 5 target operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah. Selama pelaksanaannya, jajarannya berhasil mengungkapkan kasus narkoba sebanyak 12 TO dan satu non TO.
”Didapatkan 17 tersangka. Dari tersangka itu, 16 orang TO dan 1 non TO. Mereka pengedar dan pengguna. Sehingga prosentase pengungkapan kami 240 persen. Melebihi target dari Polda Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol Andhika dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023).
Para tersangka ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila dengan cara menjual secara online. Mereka mendapatkan barang haram ini secara online dari luar Kabupaten Pati bahkan hingga luar pulau.
”Modus peredaran rata-rata online. Dijual di wilayah Kabupaten Pati. Barangnya didapatkan dari luar daerah bahkan dari luar pulau Jawa. Ada yang dari Jakarta. Yang jelas dari luar kota. Dari sopir kendaraan yang dititipkan dan ketemu di Pati,” tutur dia.
Mereka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu 24,1 gram dan tembakau gorila 5,61 gram. Para tersangka ini ada beberapa dari Kabupaten Pati dan luar Pati. Tetapi di wilayah Pati Raya,” pungkas dia. (tim SN/Pati)