
Grobogan.suluhnusantaranews.com – Satresnarkoba Polres Grobogan membekuk dua pengguna narkoba baru-baru ini. Keduanya yakni AIB, 24 warga Salatiga dan AL, 26 warga Gunungpati, Semarang. Mereka diamankan di wilayah Kelurahan Danyang, Purwodadi. Selasa (4/4/2023).
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, dari tangan AIB ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip. Dalam plastik itu berisi dua plastik klip kecil yang berisi sabu yang berupa serbuk kristal berwarna putih yang dibungkus tisu. Selain sabu, juga ditemukan dua butir obat tablet Riklona warna putih. Obat tersebut disolasi warna hitam dalam rokok Sampoerna Mild warna putih.
Sementara, dari penangkapan AL didapatkan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Barang tersebut ditaruh dalam plastik warna transparan. Kemudian dibungkus plastik kresek warna putih yang disolasi warna transparan.
Satresnarkoba Polres Grobogan menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 1,15 dari tangan AIB. Sementara dari AL dilakukan penyitaan barang bukti berupa ganja seberat 10,94 gram,” jelasnya.
Kapolres Grobogan mengatakan, menjelang idul fitri 1444 H pihaknya akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan khususnya penyalahgunaan narkoba dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Grobogan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan juga mengimbau pada masyarakat agar waspada pada putra-putri dan lingkungannya. “Awasi pergaulan putra-putri kita, terutama dalam hal menanggulangi penggunaan narkoba. Selain itu, kita harus sama-sama untuk memberantas peredaran narkoba ,’’ paparnya. (tim SN/Pati).