Dirjen Bina Marga : Masalah Hukum Di BPN Penyebab Kisruh Tol Jatikarya. Cek Fakta Sesungguhnya

Kisruh Lahan Tol

Sengketa kepemilikan lahan di Jatikarya Bekasi yang berujung pada pemblokiran salah satu ruas jalan tol exit Jatikarya mendapat tanggapan dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. Dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR Selasa (4/4/2023)

Anggota komisi V mempertanyakan situasi ruas tol Jatikarya yang dikabarkan sering terkadi pemblokiran oleh warga. PUPR sebagai institusi pengelola jalan tol melalui Dirjen Bina Marga memberikan penjelasan.

“Jatikarya itu, itu masih ada permasalahan hukumnya, nah itu BPN yang nanti yang akan mengeluarkan suratnya untuk konsinyasinya bisa diambil oleh yang sekarang atau nggak jadi itu ada permaalahan yang perlu diselesaikan. Tapi tugas kita PU sudah selesai tinggal tunggu BPN dan pengadilan,” ungkap Dirjen Bina Marga, Hedy Rahadian

Menurutnya, tugas Kementerian PUPR untuk pembebasan lahan sudah selesai semua dengan menitipkan biaya pembebasan lahan ke pengadilan. PUPR telah menitipkan uang ganti rugi sebesar 218 milyar ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan dikeluarkannya penetapan konsinyasi No.04/Pdt.P.Cons/2016/PN Bks.

Adanya persoalan hukum di lahan Jatikarya yang disampaikan Dirjen Bina Marga, berbeda dengan perkembangan fakta yang sesungguhnya. Warga ahli waris telah ditetapkan sebagai pemilik sah lahan Jatikarya melalui putusan PK II MA No 815/Pdt/2018 jo PK No.218/Pdt/2008 dan telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2019.

Dari fakta tersebut maka persoalan hukum sesungguhnya sudah selesai. Tinggal menyisakan proses serah terima uang konsinyasi yang terganjal oleh penolakan BPN menerbitkan surat pengantar sebagai persyaratan pencairan uang konsinyasi milik warga tersebut.

Entah mengapa BPN menolak mengeluarkan uang konsinyasi yang berdampak Pengadilan Negeri Bekasi juga tidak bisa mencairkan uang ganti rugi kepada warga yang berhak. BPN dan PN Bekasi berkutat pada persoalan aturan dan administrasi yang tidak juga selesai selama 7 tahun (terhitung dari penetapan konsinyasi 2016 hingga bulan April 2023)

Warga yang terombang-ambing menjadi korban maladministrasi tidak bisa berbuat banyak selain menunggu. Saat jenuh menunggu selama bertahun-tahun dan jalan tol telah beroperasi secara komersil, maka aksi pemblokiran jalan tol menjadi upaya penguasaan fisik lahan mereka sendiri yang belum diserahkan ganti ruginya.

Siapa yang dirugikan atas pemblokiran tersebut? Tentunya masyarakat pengguna jalan tol dan PUPR sebagai pihak pemilik tol. Tidak adanya itikad baik salah satu instansi, dalam hal ini BPN, PUPR dan PN Bekasi menyebabkan kisruh Jatikarya menjadi berlarut-larut dan berdampak pada pengguna jalan.

Jika semua instansi sekedar cuci tangan saling melempar tanggungjawab, maka kisruh lahan Jatikarya menjadi bom waktu. Bukan tentang tindak korupsi atau kolusi, tetapi upaya menyelamatkan masing-masing institusi dengan mengorbankan harapan, tangis dan air mata masyarakat Jatikarya, menjadi catatan sejarah kelam buruknya negara dalam melindungi hak warga negaranya.

Sumber : https://finance.detik.com/properti/d-6655945/dpr-tanya-sengketa-lahan-di-tol-jatikarya-pupr-bilang-gini

Baca juga : Ganti Rugi Lahan Warga Belum Diserahkan, Proyek Strategis Nasional Tol Jatikarya Melanggar HAM

4 Tahun Uang Ganti Rugi Belum Dicairkan, Penutupan Permanen Tol Jatikarya Oleh Warga Pemilik Lahan Tidak Melanggar Hukum

***
Laporan Redaksi Suluhnusantaranews Bekasi (Dahono Prasetyo)

Tinggalkan Balasan