Gelar Razia, Tim Gabungan Sikat Ratusan Batang Rokok Ilegal di Pati

GB.Operasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Pati. Rabu (5/4)

Pati.suluhnusantaranews.com – Tim gabungan menggelar razia rokok ilegal di sejumlah tempat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.  Dalam kegiatanya menyasar ke warung-warung yang disinyalir menjadi tempat peredaran rokok ilegal dari luar daerah. Hasilnya ratusan rokok tanpa cukai disikat dalam razia ini pada Rabu (5/4/2023).

Dalam razia rokok ilegal ini, tim gabungan ini terdiri dari personel Satpol PP, Polresta Pati, Kodim 0718/Pati, Corps Polisi Militer (CPM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Disperindag Pati, dan Bagian Perekonomian Setda Pati.

Mereka menyasar delapan titik di Desa Bermi (Gembong) dan Sukobubuk (Margorejo). Kepala Satpol PP Pati Sugiyono memimpin langsung operasi tersebut. Pihaknya mengeruduk warung-warung yang disinyalir menjadi tempat peredaran rokok ilegal dari luar daerah.

Dalam operasi itu, sebanyak 500 batang rokok ilegal berhasil disita. Barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti. Jadi kami melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Gembong dan Margorejo. Ditemukan 500 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merek,’’ ujar Sugiyono.

Selain menyita barang bukti dari para pedagang, pihaknya juga memberikan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif penjualan rokok ilegal bagi pedagang dan masyarakat. ’’Pita cukai pada rokok merupakan sebagai tanda pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai (BKC). Rokok yang dilekati pita cukai artinya telah dilunasi cukainya,’’ tutur dia.

Pihaknya juga meminta masyarakat tidak menjual maupun membeli rokok tak bercukai itu. Pasalnya, selain melanggar aturan hukum, penjualan rokok ilegal juga merugikan negara. ’’Rokok ilegal juga tidak memiliki bagian pemantauan kualitas produksi dari pemerintah sehingga bahan yang terkandung di dalamnya berpotensi membahayakan masyarakat,’’ pungkasnya.(Tim SN/Pati)

Tinggalkan Balasan