Arogansi Di Lahan Jatikarya, Siapa Yang Mau Peduli?

Konflik Ganti Rugi Lahan

Bekasi, Suluhnusantaranews. Entah sampai kapan persoalan hak warga pemilik lahan Jatikarya menemukan titik terang. Sebidang lahan 48 hektar yang dinyatakan sah secara hukum milik warga ahli waris Jatikarya diabaikan semua pihak.

Sebagian lahan telah beralih menjadi perumahan Perwira Tinggi (PATI) Mabes TNI. Sebagian lagi terkena Proyek Strategis Nasional jalan tol Cimanggis-Cibitung seluas 4,3 hektar. Jangankan mendapatkan kembali hak kepemilikan lahan, meminta dana ganti rugi proyek tol mesti menunggu sejak 2016. Dan hingga hari ini belum diserahkan.

Putusan PK II MA No 815/Pdt/2018 jo PK MA No 218/Pdt/2008 diabaikan. PUPR yang sudah menitipkan uang konsinyasi ganti rugi tol, belum sepeserpun diterima warga. Sementara perumahan PATI masih berdiri kokoh seolah tanpa persoalan.

Kabar terakhir di awal April 2023, Denma Mabes TNI kembali melanggar hukum. Mengerahkan alat berat, memagari lahan meratakan lahan untuk membangun proyek di lahan yang sudah dinyatakan sah secara hukum milik warga ahli waris Jatikarya.

Pagar proyek di lahan Jatikarya milik warga

 

Rencana pengerjaan Proyek di lahan warga Jatikarya

Klaim kepemilikan lahan untuk pembangunan proyek sudah pasti cacat hukum. Tetap libas dan jalan terus tidak memperdulikan protes warga. Putusan hukum kalah oleh kekuatan militer. Institusi yang seharusnya melindungi warga berubah mendzolimi hak warga dengan mengatasnamakan kepentingan negara. Aturan hukum hanya jadi catatan usang dan hukum rimba siapa yang kuat berlaku.

 

 

Truk pengangkut peralatan berat proyek Jaktikarya

Siapa berani melawan? Semua diam berikut orang-orang baiknya. Tinggal menyisakan Jokowi yang semoga masih sudi mendengar. Niat tulus membela rakyat tidak cukup kuat untuk melawan arogansi institusi.

Menjadi catatan tragedi kemanusiaan, mengeroyok warga yang hanya sekedar mempertanyakan hak dan keadilannya
***
Redaksi Suluhnusantaranews (Dahono Prasetyo)

 

Tinggalkan Balasan