Rekor Baru OTT Koruptor, Bupati Meranti dan 15 Kepala Dinasnya

Kabar Daerah

Sejarah bagi sebuah pemerintah daerah kabupaten di mana mulai dari bupati dan seluruh kepala dinasnya terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah Pemkab Kep. Meranti. Sang bupati yang dilantik sebagai Bupati Meranti sejak 2021 sepertinya telah menjalankan praktik koruptif ini dari awal.

Ada tiga tuduhan sekaligus yang ditujukan kepada Bupati MA (Muhammad Adil), yakni: komitmen fee dari perusahaan pemenang tender proyek umroh untuk para pengurus takmir masjid. Kedua, pemotongan atau “setoran” dana anggaran daerah dari setiap Kepala SKPD, dan; Ketiga, pemberian suap kepada petugas BPK guna pengkondisian keuangan daerah.

Praktik koruptif yang terjadi di Meranti ini merupakan sebuah rekor sejarah dimana bupati dan seluruh kepala dinas (SKPD) terlibat di dalamnya dan ditangkap. Hal ini menunjukkan betapa sudah sangat gila dan terang-terangan dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara di daerah. Padahal baru saja bupati MA tampil bak pahlawan kesiangan dianggap membela rakyat di daerahnya terhadap pemerintah pusat (Kemenkeu).

Seolah-olah daerah hanya menjadi sapi perah yang dieksploitasi kekayaan alamnya oleh pemerintah pusat. Bupati menyebut karena itu, daerahnya menjadi daerah termiskin ekstrem. Mengeluh tidak memiliki dana yang katanya dirampok oleh Pusat. Pada faktanya, BPK sudah memberi beberapa catatan adanya praktik pemborosan dalam pengelolaan keuangan daerah (2021).

Dan kini memang terbukti terjadi penumpukkan kekayaan oleh bupati MA untuk diri dan kelompoknya, terutama untuk MA mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau. MA secara terang-terangan meminta “setoran” dari SKPD yang sumbernya merupakan uang negara dari pemerintah pusat. Atas perilaku koruptifnya tersebut, bupati MA dapat dituntut hukuman penjara seumur hidup. Berikut ini nama-nama 28 orang yang terjaring OTT KPK perdana pada Tahun 2023 ini:

1. H. Muhammad Adil SH MM, Bupati Kepulauan Meranti, periode: 2021- Sekarang,

2. Bambang Suprianto, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti,

3. Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang (Kacab) PT Tanur Mutmainnah,

4. Suardi, selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti,

5. Eko Setiawan, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti,

6. Tengku Arifin, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti,

7. Piskot Ginting, Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti,

8. Syafrizal, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti,

9. Said Amir, Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti,

10. Marwan, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti,

11. Fajar Triasmoko, Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti,

12. Ahmad Safii, Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti,

13. Muhlisin, Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti,

14. Ifwandi, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti,

15. Sukri, Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti,

16. M. Khardafi, Plt. Sekwan,

17. Dahliawati, Bendahara BPKAD,

18. Istiqomah, Kabid Aset BPKAD,

19. Dita Anggoro, Staf BPKAD,

20. Sujardi, Staf Administrasi,

21. Angga Dwi Pangestu, Ajudan Bupati,

22. Restu Prayogi, Ajudan Bupati,

23. Masnani, Aspri Bupati,

24. Fadlil Maulana, Ajudan Bupati,

25. Tarmizi, Kabag Umum,

26. Mardyansyah, Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti,

27. M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,

28. Reza, Swasta/ pemilik PT Tanur Mutmainah (TM).

Atas kelakuannya, MA kemudian menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Dia mengaku khilaf. “Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil, Sabtu (8/4/2023) dini hari. Dia menyampaikan kalimat tersebut saat keluar dari gedung KPK untuk masuk mobil tahanan. Adil tampak digiring petugas KPK untuk menuju rutan.

***

Awib

Tinggalkan Balasan