KPUD Kota Blitar : Cegah Hoax Guna Tercipta Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024

Pemilu Serentak

Menjelang pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024, berbagai isu politik santer merebak. Disayangkan, momentum pesta demokrasi ini sengaja dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menyebar hoax, yakni informasi mengandung isu-isu menyesatkan yang sengaja menggiring opini dengan informasi seolah-olah benar tetapi faktanya adalah cerita atau berita bohong. Hoax tak hanya dimanfaatkan penyebar untuk mengambil keuntungan tetapi juga merugikan orang lain.

Hal tersebut disampaikan anggota komisioner KPUD Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, S.Sosio pada media, Senin (17/4/2023). “Dalam Rangka Cegah Tangkal Berita Hoax dan Ujaran Kebencian, jajaran KPUD Kota Blitar telah siapkan metode teknis maupun non teknisnya,” jelas Alumni jurusan Sosiologi FISIP Unair ini.

Secara Teknis, lanjutnya, Staff KPUD telah menerima bimbingan teknis terkait cegah tangkal tersebut dari KPU Pusat maupun Daerah dengan melakukan pencegahan secara langsung melalui teknologi informasi yang beredar melalui sosial media yang dipergunakan masyarakat kota blitar.
“Tenaga IT dari KPUD telah menyiapkan langkah strategisnya khususnya bagi akun akun sosial media yang diperkirakan turut menyebarkan hoax tersebut termasuk pun kami berkoordinasi dengan pihak aparat dalam hal ini Polres Kota Blitar,” papar Rangga.

Penyebar berita hoax dan ujaran kebencian, tambah Rangga, tetap bisa diproses secara hukum yang berlaku. Mengingat Hoax dan Ujaran kebencian tersebut bisa meresahkan masyarakat umum dan bahkan lebih jauh bisa mengganggu proses perjalanan pemilihan.

“Semua proses hukum akan dilaksanakan oleh pihak aparatur resmi khususnya pihak kepolisian, karena hal tersebut adalah ranahnya aparatur penegak hukum,” jelas Alumni GMNI ini.

Terkait non teknis, Rangga menjelaskan bahwa dalam setiap agenda sosialisasi pada pemilih baik di sekolah – sekolah, dan ditempat umum lainnya, pihak KPUD memberikan pengarahan pada masyarakat agar menghindar berita hoax dan ujaran kebencian melalui croscheck pada situs berita yang terpercaya.
Terkait tahapan pemilihan, Rangga menambahkan bahwa saat ini hingga tanggal 2 Mei 2023 besok adalah menunggu tanggapan masyarakat terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan pada tanggal 12 april lalu.

“DPS telah kami pasang di kantor kelurahan dan kantor kecamatan, disitu masyarakat bisa cek daftar nama dan NIK yang mungkin ada yang sudah meninggal tapi masih tercatat atau sebaliknya warganya masih ada tapi belum tercatat dalam DPS, segera laporkan pada kami,” pungkas Rangga. (*)

Tinggalkan Balasan